Rieke Diah Pitaloka: Dugaan Korupsi Keimigrasian Ancam Kedaulatan Negara!

Jakarta, Maret.id — Dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia semakin menarik perhatian publik, terutama dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kasus ini dianggap memiliki potensi dampak serius terhadap keamanan dan kedaulatan negara.
Keprihatinan DPR RI terhadap Masalah Keimigrasian
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan bahwa persoalan ini lebih dari sekadar tindak pidana korupsi. Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai ancaman strategis bagi negara.
Rieke menegaskan bahwa sektor keimigrasian berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, kewenangan dalam bidang ini harus dijaga agar tidak disalahgunakan untuk praktik korupsi.
Dampak Negatif dari Korupsi Keimigrasian
Rieke menjelaskan bahwa dampak penyalahgunaan kewenangan di sektor ini tidak hanya berpengaruh pada keuangan negara. Risiko yang ditimbulkan bisa mengganggu keamanan nasional dan kepentingan strategis Indonesia.
“Korupsi di sektor keimigrasian membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, seperti penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, dan pencucian uang,” terangnya. Dia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan internal, integritas birokrasi, dan transformasi digital agar kasus serupa tidak terulang.
Rekomendasi untuk Perbaikan Sistem Keimigrasian
Sebagai langkah solusi, Rieke mengusulkan enam rekomendasi konkret kepada pemerintah. Ia mendorong penegakan hukum yang tegas serta audit nasional terhadap layanan keimigrasian untuk memastikan transparansi.
Rieke juga mengusulkan pengawasan berbasis risiko dan integrasi data lintas sektor. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang penyimpangan dalam layanan keimigrasian. “Pembenahan sektor keimigrasian merupakan wujud komitmen negara dalam memberantas korupsi,” katanya.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka. KPK mencurigai adanya pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan enam pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya.
KPK menemukan aliran dana mencurigakan yang mencapai Rp366,7 miliar terkait dengan transaksi 35 pegawai Kementerian Imigrasi selama periode 2019 hingga 2025. Sebanyak 97 persen dari total transaksi tersebut diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa praktik pemerasan terjadi secara sistematis dari pusat hingga daerah. Silmy Karim diduga terlibat dalam memeras pihak-pihak yang mengajukan izin tinggal WNA melalui perantara tertentu.
Komisi Pemberantasan Korupsi berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan menindak pelanggaran hukum dalam kasus ini. Dengan demikian, harapan untuk memperbaiki sektor keimigrasian dan menjaga kepentingan nasional tetap dapat diwujudkan.



