KEMENDIKDASMEN PERCEPAT SERTIFIKASI DAN TINGKATKAN KESEJAHTERAAN GURU!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyusun strategi baru untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh guru. Beberapa masalah tersebut mencakup akses terbatas terhadap pengembangan kompetensi, ketimpangan dalam beban kerja dan kesejahteraan, serta distribusi guru yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Komitmen Pemerintah terhadap Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara profesionalisme guru dan kesejahteraannya. Ia menyatakan, “Tidak mungkin kita mendorong guru untuk menjadi profesional tanpa memperhatikan aspek kesejahteraan,” dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Ia juga menambahkan bahwa ada keseimbangan yang harus dicapai, di mana guru tidak hanya fokus pada tuntutan kesejahteraan tanpa mempertimbangkan profesionalisme.
Sebagai langkah konkret di tahun ini, pemerintah telah mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ditujukan bagi 230.000 guru aktif yang belum memperoleh sertifikat pendidik. Program PPG Guru Tertentu diharapkan bisa menjadi alat utama untuk meningkatkan profesionalisme para pendidik sekaligus memberikan akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Peningkatan Sertifikasi dan Kualifikasi Akun
Fajar menjelaskan bahwa upaya pemerintah dalam program sertifikasi guru menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pada tahun 2025, sertifikasi berhasil diselesaikan bagi lebih dari 800 ribu guru, dan akselerasi program tersebut akan terus dilanjutkan. Selain sertifikasi, Kemendikdasmen juga menyediakan solusi bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat.
Melalui Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru, pemerintah menyediakan jalur percepatan dengan sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Skema ini memungkinkan pengalaman kerja dan kompetensi guru diakui secara formal, sehingga masa studi mereka dapat dipersingkat menjadi hanya dua tahun, daripada empat tahun. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan agar program ini menjangkau 150.000 guru.
Kenaikan Tunjangan dan Reformasi Beban Kerja Guru
Di bidang kesejahteraan, pemerintah melalui inisiatif Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana mereka harus memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4, telah mengikuti PPG, serta memenuhi beban kerja yang ditetapkan.
Fajar menambahkan bahwa guru baru yang telah menyelesaikan PPG dan memenuhi syarat administrasi akan mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta tanpa harus melalui tahap nominal sebelumnya. Selain itu, Kemendikdasmen juga melaksanakan reformasi terhadap beban kerja guru untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru diatur selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Beban ini meliputi kegiatan mengajar di kelas serta berbagai tugas profesional lainnya seperti merencanakan dan mengevaluasi pembelajaran, membimbing peserta didik, serta tugas tambahan terkait dengan peran mereka sebagai guru.
Dengan serangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas dan profesionalisme guru terus meningkat. Prestasi ini diharapkan sejalan dengan perbaikan kesejahteraan dan sistem kerja yang lebih mendukung proses pembelajaran di seluruh Indonesia.



