Nasional

Urgent! Menaker Serahkan Ratifikasi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal!

Jakarta, Maret.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan mengadakan penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO di Jenewa, Swiss. Penyerahan ini dilaksanakan dalam konteks Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-11 sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan.

Komitmen Pemerintah untuk Melindungi Pekerja

“Sebagai wakil dari Presiden Prabowo Subianto, saya membawa pesan bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk pada para pekerja yang beroperasi di lautan. Dengan instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan,” ungkap Menaker Yassierli dalam sebuah acara di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan ini menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal ratifikasi di tingkat internasional dengan menyerahkan instrumen ratifikasi kepada ILO.

Tantangan di Sektor Penangkapan Ikan

Yassierli menjelaskan bahwa sektor penangkapan ikan memiliki tantangan signifikan, karena para awak kapal bekerja jauh dari daratan dan menghadapi risiko keselamatan yang tinggi. Kondisi cuaca yang tidak menentu, jam kerja yang panjang, serta potensi pelanggaran hak-hak pekerja menjadi isu yang harus dihadapi.

“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara untuk memastikan awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah elemen penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” tegasnya.

Konvensi ILO 188 mengatur berbagai standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mencakup persyaratan minimum untuk bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi, dan makanan. Juga terdapat ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, serta jaminan sosial.

Pentingnya Perlindungan Pekerja

Menurut Menaker, standar-standar tersebut memberikan kepastian yang lebih kuat atas pemenuhan hak-hak dasar pekerja selama menjalankan aktivitas di sektor perikanan. Selain itu, ratifikasi Konvensi ILO 188 juga mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara maritim dalam memperkuat perlindungan bagi warganya yang bekerja di sektor kelautan, termasuk di luar negeri.

Langkah ini sejalan dengan upaya global dalam mencegah praktik kerja paksa, perdagangan orang, serta berbagai bentuk eksploitasi di sektor perikanan. “Dengan penyerahan instrumen ratifikasi ini, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan bagi awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara. Ini untuk mewujudkan kerja layak serta mendukung pengembangan sektor kelautan dan perikanan yang adil, aman, dan berkelanjutan,” pungkas Yassierli.

Dengan langkah ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan pekerja di sektor yang sering kali terabaikan, sembari memperkuat posisi sebagai salah satu negara maritim terpenting di dunia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button