Komisi III DPR Tegaskan RUU Polri Harus Segera Dibawa ke Rapat Paripurna!

Jakarta, Maret.id — Keputusan penting mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diambil dalam Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Agenda Rapat yang Krusial
Rapat ini memiliki agenda yang sangat penting, mencakup penyampaian laporan dari Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, pendapat akhir mini fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan tingkat I. Dalam sesi tersebut, Panja RUU Polri melaporkan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah mengenai seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari revisi UU Polri.
Habiburokhman selaku pimpinan rapat bertanya, “Apakah laporan Panja dapat disetujui?” Peserta rapat memberikan jawaban serentak, “Setuju.” Dengan persetujuan tersebut, pembahasan dilanjutkan dengan masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir mini mereka.
Langkah Penting Menuju Pembicaraan Tingkat II
Setelah seluruh fraksi memberikan sikap mereka, Komisi III DPR RI bersama pemerintah melakukan pengambilan keputusan mengenai RUU Polri untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna DPR RI. Habiburokhman kembali meminta persetujuan, “Hadirin yang kami hormati. Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II?”
Peserta rapat, yang mencakup anggota dewan dan perwakilan pemerintah, menjawab kompak, “Setuju.” Dukungan tersebut menunjukkan kesepakatan yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan RUU ini.
Penandatanganan Naskah RUU
Sebagai langkah terakhir dalam rapat ini, persetujuan resmi ditandai dengan penandatanganan naskah RUU Polri oleh pimpinan rapat serta perwakilan pemerintah. Ini menandakan langkah maju yang signifikan dalam proses legislasi yang berkaitan dengan penguatan dan peningkatan fungsi kepolisian di Indonesia.
Dengan dukungan penuh dari Dewan dan pemerintah, diharapkan RUU ini dapat segera dibawa ke dalam pembahasan yang lebih mendalam di tingkat paripurna, yang dijadwalkan berlangsung setelah rapat kali ini.





