MAJELIS ETIK OMBUDSMAN MENETAPKAN PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT UNTUK HERY SUSANTO!

Jakarta, Maret.id — Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah mengambil langkah tegas dengan memutuskan untuk memberhentikan Hery Susanto secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Keputusan ini diambil setelah Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Insan Ombudsman.
Proses dan Rekomendasi Majelis Etik
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026, Majelis Etik yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie membuat keputusan ini berdasarkan berbagai bukti yang dikumpulkan selama proses peradilan. “Kita sudah mengadakan persidangan-persidangan baik yang tertutup maupun yang terbuka. Mengadakan pertemuan internal maupun eksternal, mendengar keterangan, termasuk dari para pegawai, juga dari perkumpulan asisten ombudsman,” ungkap Prof. Jimly.
Di samping itu, Majelis Etik juga merekomendasikan agar pimpinan Ombudsman RI segera menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk penerbitan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekomendasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan kode etik di lingkungan lembaga tersebut.
Ketidakpatuhan dan Tindakan Negatif
Keputusan tersebut mencerminkan ketidakpatuhan Hery Susanto terhadap tata tertib yang berlaku. Anggota Majelis Etik, Partono, juga menyoroti bahwa Hery sebelumnya pernah mendapatkan teguran lisan dari Ketua Ombudsman terkait masalah pemberitaan media pada tahun 2022. “Hery juga pernah melakukan perbuatan dan ucapan yang tidak patut terhadap sesama anggota, yang menyebabkan teguran berulang,” tegas Partono.
Lebih jauh, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa Hery terlibat dalam ancaman terhadap anggota Ombudsman lainnya. Ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditolerir dalam sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan publik.
Tindakan Selanjutnya
Majelis Etik juga merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Komisi II, untuk segera memproses pengisian jabatan yang kosong sebagai dampak dari pemberhentian Hery Susanto. Hal ini menandakan adanya kepentingan untuk mempertahankan integritas dan profesionalisme dalam jabatan Ombudsman RI. “Rekomendasi ini juga diberikan kepada dua anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 yang turut mengikuti proses seleksi,” jelas Partono.
Hery Susanto sebelumnya diketahui melakukan kegiatan di luar lembaga yang disponsori oleh BUMN dengan mengatasnamakan Ombudsman RI, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang lebih luas dalam kepemimpinan Hery.
Dengan keputusan ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran dan dorongan bagi seluruh anggota Ombudsman RI untuk lebih patuh pada kode etik dan peraturan yang berlaku. Penegakan kode etik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan yang diharapkan mampu menjalankan fungsinya dengan baik.



