Nasional

Pemerintah Desak Kenaikan Harga TBS untuk Lindungi 15 Juta Petani Sawit dari Praktik Under Invoicing!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) sedang menjalankan tindakan tegas untuk menanggulangi praktik under invoicing dan under pricing yang terjadi di sektor kelapa sawit. Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan perlindungan bagi petani sawit.

Pertemuan Kementan dengan Perusahaan Sawit dan Petani

Pada Senin (8/6), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengadakan pertemuan dengan perusahaan-perusahaan sawit serta perwakilan petani di kantornya. Dalam pertemuan tersebut, Amran memberikan instruksi jelas untuk menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani minimal sebesar 10 persen.

“Kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu naik lebih tinggi,” tegas Amran. Kenaikan ini diharapkan dapat mengimbangi kenaikan nilai tukar dolar terhadap rupiah yang sudah mencapai sekitar 10 persen.

Indikasi Praktik Tidak Transparan di Industri Sawit

Menteri Pertanian mengungkapkan adanya indikasi praktik under invoicing dan under pricing di industri kelapa sawit. Hal ini tercermin dari penurunan harga TBS yang terjadi meski harga CPO global mengalami kenaikan signifikan. “Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali,” jelasnya. Amran menekankan bahwa tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan harga TBS ke posisi normal, bahkan seharusnya bisa lebih tinggi.

Ketidaknormalan harga ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan petani sawit, yang merupakan sektor vital bagi perekonomian banyak warga. Dengan sekitar 15 juta petani bergantung pada komoditas ini, perbaikan harga TBS sangat penting untuk kesejahteraan mereka.

Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan yang Tidak Patuh

Kementan mencatat ada sekitar 1.900 perusahaan sawit yang terdaftar di Indonesia. Dari jumlah ini, sekitar 270 hingga 300 perusahaan masih belum menaikkan harga TBS sesuai arahan. Amran mengungkapkan sikap tegas pemerintah dengan mengatakan, “300 perusahaan ini akan kita cek, mengapa mereka tidak menaikkan harga TBS seperti semula.”

Pemerintah menekankan tidak akan membiarkan praktik yang merugikan petani sawit terus berlangsung. Dengan upaya penertiban ini, diharapkan akan tercipta kondisi yang adil bagi petani, serta transparansi dalam industri sawit yang telah lama menjadi sorotan dalam konteks ekonomi dan lingkungan.

Melalui langkah-langkah ini, Kementerian Pertanian berharap dapat memulihkan kepercayaan petani dan meningkatkan taraf hidup mereka. Upaya untuk menormalkan harga TBS merupakan bagian penting dari agenda pemerintah dalam mendukung sektor pertanian, yang merupakan salah satu pilar ekonomi nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button