Nasional

RUU POLRI DISAHKAN! WAMENKUMUNGKAP ALASAN BATAS USIA PENSIUN!

Jakarta, Maret.id — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan alasan di balik penetapan batas usia pensiun dalam Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan. Keterangan tersebut disampaikan usai Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Senayan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Pembaruan Usia Pensiun di Polri

Dalam revisi UU Polri, batas usia pensiun ditentukan menjadi 59 tahun untuk Bintara dan Tamtama, sedangkan untuk Perwira ditetapkan pada usia 60 tahun. Edward menjelaskan bahwa penetapan usia ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur negara lainnya, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jaksa.

“Ketentuan usia 60 tahun berlaku untuk semua aparatur negara, jadi kami harus menyesuaikan,” ujar Edward saat ditemui oleh wartawan.

Substansi Lain dalam RUU Polri

Selain pengaturan mengenai usia pensiun, Edward juga menyampaikan sejumlah poin penting lain dalam RUU Polri yang baru disahkan. Salah satunya adalah penguatan tugas Polri dalam mendukung kebijakan Pemerintah serta pemberian afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang dimilikinya.

“RUU ini juga mencakup pengaturan jaminan sosial dan kesehatan bagi personel Polri,” tambahnya. Edward menekankan bahwa pengaturan dalam UU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota Polri.

Pengesahan RUU di DPR RI

Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia berlangsung di kompleks parlemen Senayan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat pengesahan pada Selasa ini.

Dalam pengarahannya, Dasco menegaskan pentingnya pengesahan undang-undang tersebut untuk memperkuat kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi reformasi di tubuh Polri dan meningkatkan integritas serta pelayanan publik.

Dengan demikian, disahkannya RUU Polri tidak hanya membawa perubahan dalam aspek manajemen kepegawaian, tetapi juga memberi sinyal perbaikan dalam hal pembangunan kapasitas institusi kepolisian untuk menjawab tantangan yang ada di masyarakat. Dialog yang terus dilakukan antara pemerintah dan anggota legislatif diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang proaktif untuk merespons dinamika yang berkembang dalam di masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button