Ombudsman Desak BGN dan Kementerian Imigrasi Perbaiki Pelayanan Publik!

Jakarta, Maret.id — Anggota Ombudsman Republik Indonesia Nuzran Joher menyerukan perlunya melakukan evaluasi menyeluruh atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, momen ini harus dimanfaatkan untuk mengkaji kembali efektivitas kedua lembaga tersebut dalam menangani isu-isu korupsi yang kian meresahkan.
Independensi Ombudsman dalam Mengawasi Program MBG
Menanggapi berbagai isu terkait pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Nuzran menekankan bahwa Ombudsman RI tetap berpegang pada prinsip independensi dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Pengawasan yang dilakukan, lanjutnya, berdasarkan pada temuan dan kajian objektif tanpa adanya pengaruh dari kepentingan tertentu.
Sebelumnya, pada bulan September 2025, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil kajian Rapid Assessment mengenai tata kelola Program MBG kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki pelaksanaan program yang dianggap krusial bagi kesehatan masyarakat tersebut.
Potensi Maladministrasi dalam Pengadaan
“Secara sistem organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh,” ujar Nuzran di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa hasil kajian yang telah disampaikan mengungkapkan adanya potensi maladministrasi. Sayangnya, kata dia, saran-saran untuk perbaikan tata kelola dalam pengadaan tidak diindahkan secara maksimal di lapangan.
Selain itu, Nuzran juga menyoroti kerentanan sistem dalam pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) Layanan Kewarganegaraan, Ombudsman RI telah mengidentifikasi adanya celah administratif yang membahayakan di sektor ini.
Mendesak Transparansi dalam Layanan Keimigrasian
Ombudsman RI menemukan bahwa salah satu permasalahan utama dalam pelayanan keimigrasian adalah kurangnya sarana dan prasarana pengaduan bagi WNA. Hal ini dinilai berpotensi menutup akses bagi pengawasan publik serta membuka peluang untuk intimidasi dan pungutan liar.
Dengan demikian, Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi untuk menyediakan sarana dan prasarana pengaduan yang terbuka dan transparan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Nuzran mengingatkan, kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik adalah instrumen utama untuk memastikan program-program prioritas negara berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Ombudsman RI akan terus menjalankan mandat undang-undang secara objektif dan tanpa kompromi,” tegasnya. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih dari praktik maladministrasi, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.





