Nasional

Penyandang Disabilitas Resmi Bisa Menjadi Anggota Polisi, DPR Sahkan UU Polri Baru!

Jakarta, Maret.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Polri dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026. Pengesahan UU ini menjadi langkah penting dalam reformasi hukum dan memberikan kesempatan baru bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota kepolisian.

Peluang bagi Penyandang Disabilitas

Salah satu poin krusial dalam revisi UU Kepolisian ini adalah keterbukaan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) dari revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa “Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.” Ini merupakan langkah besar menuju inklusi dan kesetaraan bagi semua warga negara.

Persyaratan Menjadi Anggota Polri

Ketentuan dalam Pasal 21 UU Polri juga mencakup serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota kepolisian. Beberapa persyaratan tersebut antara lain adalah berstatus sebagai warga negara Indonesia, beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, calon juga diharuskan memiliki pendidikan minimal setara dengan sekolah menengah atas dan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun. Dengan demikian, UU ini tak hanya memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas tetapi juga mendorong mereka untuk meningkatkan kompetensi agar dapat bergabung dalam institusi kepolisian.

Tanggapan Masyarakat dan Pengamat

Pengesahan UU ini mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat dan para pengamat. Banyak yang mengapresiasi langkah DPR RI yang dianggap progresif, tetapi ada juga kekhawatiran mengenai pemenuhan syarat kompetensi bagi penyandang disabilitas. Beberapa pihak menekankan pentingnya pelatihan dan dukungan yang memadai agar mereka dapat beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Masyarakat berharap melalui undang-undang ini, Polri dapat menjadi lebih representatif, mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia. Harapan ini diiringi oleh keinginan untuk melihat adanya perubahan dalam cara pandang terhadap penyandang disabilitas di lembaga penegakan hukum.

Dengan disahkannya UU Polri ini, Indonesia melangkah lebih dekat pada prinsip inklusi sosial, memberikan akses yang lebih luas bagi semua orang untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan setara bagi seluruh warga negara Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button