Politik

Pengesahan RUU Polri Harus Dibarengi Reformasi Total Kinerja dan Struktur!

Jakarta, Maret.id — Pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menyampaikan pandangannya mengenai perpanjangan masa dinas anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga usia 60 tahun untuk Tamtama, Bintara, dan Perwira. Menurutnya, kebijakan ini akan mempengaruhi pola regenerasi kepemimpinan serta struktur organisasi di internal Korps Bhayangkara.

Perubahan Aturan Pensiun Anggota Polri

Dalam aturan terbaru yang diberlakukan, batas usia pensiun untuk anggota Polri ditetapkan mencapai 60 tahun. Untuk Kapolri dengan pangkat Perwira Tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang tergantung kebutuhan Presiden. Sandri menegaskan bahwa peraturan ini perlu disertai dengan pembenahan organisasi agar tidak menimbulkan ketimpangan struktural di masa mendatang.

Sandri mengungkapkan pentingnya melakukan upgrading struktural di tubuh Polri. Ia menilai bahwa reformasi birokrasi merupakan langkah vital untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta membuka ruang regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat di internal Polri.

Usulan Perubahan Struktur Kelembagaan

Dalam konteks tersebut, Sandri mengusulkan sejumlah perubahan dalam struktur kelembagaan Polri yang dinilai dapat meningkatkan efektivitas kinerja organisasi. Salah satunya adalah peningkatan status Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menjadi Badan Pemberantasan Korupsi Polri. Ia menyatakan, “Ada beberapa hal yang harus direformasi, misalnya Kortas Tipikor Polri menjadi Badan Pemberantasan Korupsi Polri agar unit ini bisa bekerja maksimal dalam penanganan korupsi.”

Tak hanya itu, Sandri juga mengusulkan agar Korps Lalu Lintas (Korlantas) diubah menjadi Badan Lalu Lintas Polri. Perubahan ini dinilai akan memperluas fokus kerja unit tersebut untuk mencakup transportasi udara dan laut, di samping lalu lintas darat. “Fokus kinerja Korlantas tidak hanya pada lalu lintas darat, namun juga udara hingga laut,” tegasnya.

Pentingnya Penguatan Struktur Kepemimpinan

Sandri menambahkan bahwa satuan pendidikan dan layanan pendukung di lingkungan Polri juga memerlukan penguatan struktur kepemimpinan. Ia mengusulkan agar Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan Sekolah Bahasa (Sebasa) dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu. Menurut Sandri, lingkup kerja kedua institusi ini sudah cukup besar dan strategis sehingga membutuhkan kepemimpinan dengan kewenangan yang lebih kuat.

Usulan tersebut juga berlaku untuk Sekretariat Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Setum) dan Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma) yang diajukan untuk dipimpin oleh jenderal bintang satu. Sandri menegaskan bahwa reformasi birokrasi di tubuh Polri sangat mendesak dan perlu diadaptasikan dengan peraturan baru yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR.

“Reformasi birokrasi Polri ini sangat urgen sebagai sarana dan prasarana kebutuhan organisasi birokrasi agar bisa selaras dengan Undang-Undang Polri terbaru hasil revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002,” tambahnya. Sandri juga mendorong Staf Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia (SSDM) untuk segera merespon kebutuhan tersebut sebagai bagian dari penyesuaian organisasi setelah revisi undang-undang. “Ini urgensi SSDM Polri untuk segera merespons ini sebagai kebutuhan mendasar di tubuh Polri,” tutup Sandri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button