Nasional

Kemenag PERKETAT Izin Operasional Pesantren melalui Sitren!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah meluncurkan kebijakan baru yang memperketat proses penerbitan izin operasional pesantren di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diimplementasikan melalui aplikasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau yang lebih dikenal dengan istilah Sitren. Langkah ini diajukan sebagai bagian dari transformasi tata kelola pesantren serta upaya untuk memperkuat perlindungan hak-hak anak di ruang lingkup pendidikan keagamaan.

Pentingnya Standar Keamanan di Pesantren

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap pesantren yang memperoleh izin operasional telah memenuhi standar kelembagaan dan keselamatan yang diperlukan. “Negara memiliki kewajiban untuk memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6).

Kemenag menekankan bahwa fokus penerbitan izin kini bukan lagi pada kuantitas lembaga, tetapi lebih kepada kualitas dan kelayakan sarana. Selain itu, pemenuhan standar keselamatan asrama dan lingkungan pendidikan juga menjadi prioritas utama yang harus dipenuhi oleh setiap pesantren.

Regulasi dan Penegakan Hukum

Pemerintah mencatat adanya peningkatan perhatian terhadap kasus-kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan, yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Oleh karena itu, Kemenag memandang bahwa adanya penguatan regulasi, tata kelola kelembagaan, serta perlindungan hak anak menjadi hal yang sangat penting untuk diimplementasikan.

Data Kemenag mencatat bahwa pada periode Mei hingga Desember 2025, terdapat 888 izin operasional yang telah diterbitkan. Namun, setelah penerapan persyaratan yang lebih ketat pada Januari hingga April 2026, hanya 41 izin baru yang berhasil diterbitkan. Persyaratan tersebut termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi syarat esensial bagi setiap lembaga.

Upaya Perlindungan dan Pengaduan

Kemenag juga mengambil langkah-langkah tegas terhadap pesantren-pesantren yang dianggap tidak memenuhi standar perlindungan santri. Sepanjang tahun 2026, Kemenag menghentikan penerimaan santri baru pada 17 pesantren bermasalah. Mereka juga melakukan pergantian kepemimpinan di 14 kasus dan mencabut tanda daftar keberadaan lembaga di sejumlah kasus tertentu.

Sebagai bagian dari inisiatif perlindungan, Kemenag telah mengoptimalkan kanal pengaduan Telepontren, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan masalah yang terjadi di lingkungan pesantren. Hingga Mei 2026, kanal tersebut telah menangani 22 laporan dari masyarakat, yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan oleh pemerintah.

“Peningkatan jumlah pengaduan menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan. Negara menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi setiap pelapor,” ujar Nasaruddin.

Selain itu, Kemenag juga bekerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan untuk mengembangkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak serta program pelatihan mengenai pendidikan seksual berbasis nilai dan adab Islam.

Kemenag berharap, dengan penegakan regulasi yang ketat dan kerja sama yang erat dengan semua pihak, sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren dapat terus ditingkatkan. Penguatan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua santri di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button