Menkop Ferry Tegaskan Progres Koperasi Desa Merah Putih untuk Pemberdayaan Ekonomi Nasional!

Jakarta, Maret.id — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Republik Indonesia, Ferry Juliantono, memberikan apresiasi pada acara Disway Top Regional Leader Awards yang diadakan di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Acara ini merupakan ajang penghargaan yang bertujuan untuk menyoroti kepala daerah yang telah menunjukkan inovasi dan dedikasi dalam pembangunan wilayah mereka.
Penghargaan Sebagai Penghormatan atas Dedikasi
Dalam sambutannya, Ferry mengungkapkan bahwa penghargaan ini bukan sekadar hiburan, melainkan merupakan pengakuan penting atas kontribusi kepala daerah dalam pembangunan nasional. Ia menyatakan, “Keberhasilan pembangunan nasional dan daerah sangat dipengaruhi oleh pencapaian yang diraih di tingkat daerah dan oleh para pemimpin daerah itu sendiri.”
Ferry juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada koperasi yang ada, baik di sektor produksi, distribusi, maupun pembiayaan. Sebagai bagian dari program prioritas yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi fokus utama dalam pengembangan koperasi di Indonesia.
Progres Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Mengacu pada perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Ferry menyampaikan bahwa saat ini terdapat 83.000 koperasi yang telah berbadan hukum dan sedang dalam tahap pembangunan. Dari angka tersebut, sudah 23.000 telah memiliki gedung fisik dan perlengkapan yang diperlukan, sementara 12.300 di antaranya telah selesai sepenuhnya.
“Proses pembentukan badan hukum untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini didukung oleh para kepala daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang ikut mempercepat proses tersebut,” jelas Ferry. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada kepala daerah yang telah berkontribusi dalam mempercepat pembangunan ini.
Fungsi Koperasi dalam Peningkatan Ekonomi Daerah
Ferry juga merincikan tiga fungsi utama yang harus dimiliki oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Fungsi pertama adalah menyediakan barang-barang subsidi, seperti minyak goreng, pupuk, dan kebutuhan pokok lainnya. Fungsi kedua adalah sebagai off-taker yang mampu menyerap produk hasil pertanian, perikanan, dan kerajinan masyarakat setempat.
Fungsi ketiga yang diharapkan adalah adanya lembaga keuangan mikro serta fasilitas pergudangan logistik. Ia menambahkan, koperasi juga dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan potensi dan kebutuhan spesifik desa tersebut.
Menkop berharap bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ia mendorong para kepala daerah untuk melibatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam memproduksi berbagai produk lokal, seperti sabun, shampoo, dan makanan. “Saya pastikan produk-produk UMKM di daerah akan dijual melalui gerai-gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.
Dengan dukungan semua pihak, Ferry optimis koperasi ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di seluruh daerah di Indonesia.





