Polisi Tekan Proses Hukum, Roy Suryo dan Rekan Rebut Penahanan!

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, berpendapat bahwa tidak perlu ada desakan kepada aparat penegak hukum untuk menahan Roy Suryo. Dia percaya bahwa penyidik dan aparat hukum memiliki mekanisme yang jelas dalam menentukan langkah-langkah hukum yang diperlukan.
Semar menyatakan keyakinannya bahwa dalam waktu dekat, penahanan akan dilaksanakan. “Kami sejak awal tidak pernah mendesak aparat untuk menahan Roy Suryo karena kami yakin penyidik bekerja secara profesional,” ujar Semar kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis malam, 11 Juni 2026.
Pentingnya Ruang Kerja bagi Aparat Hukum
Ia menegaskan bahwa penting bagi publik untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar bisa bekerja secara independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun. “Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang berlaku, bukan karena tekanan opini publik atau kepentingan politik,” imbuhnya.
Semar juga menambahkan bahwa proses hukum seharusnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami meminta aparat tidak perlu ragu atau takut untuk melakukan penahanan jika memang hasil penyidikan mengarah ke sana,” tegasnya.
Menjaga Objektivitas Proses Hukum
Semar meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak memperkeruh suasana dengan narasi-narasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia menekankan pentingnya keadilan yang objektif dan transparan, tanpa pandang bulu.
“Dalam situasi seperti ini, biarkan hukum berbicara. Jangan sampai ada kesan bahwa proses hukum ini digiring oleh tekanan dari kelompok tertentu untuk melindungi tersangka,” ungkap Semar.
Ajakan untuk Mendukung Keadilan
Semar mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung keadilan. “Kita semua harus menghormati proses hukum. Yang terpenting adalah memastikan keadilan ditegakkan secara objektif dan transparan,” pungkasnya.
Pernyataan Semar menunjukkan komitmen organisasi yang dipimpinnya terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, serta mendesak agar proses hukum berlangsung tanpa intervensi dari mana pun.





