Politik

DPR Setujui Cukai Minuman Manis, Target Pendapatan Naik Drastis!

Jakarta, Maret.id — Kesepakatan terkait anggaran pendapatan negara Indonesia telah resmi dibacakan dalam rapat Panja Penerimaan Komisi XI DPR yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026. Rapat tersebut membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk tahun 2027.

Target Pendapatan yang Ditingkatkan

Dalam keputusan yang diambil, target pendapatan negara ditetapkan lebih tinggi daripada usulan awal KEM-PPKF yang dipatok sebesar 11,82 persen dari PDB. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menginformasikan bahwa batas bawah target pendapatan negara kini dinaikkan menjadi 12,01 persen, sedangkan batas atas dipertahankan di angka 12,40 persen.

“Pendapatan negara, batas bawah KEM-PPKF itu 11,82 persen dari PDB, batas atasnya 12,40 persen. Kesepakatan Panja batas bawahnya menjadi 12,01 persen, kurang lebih kenaikan 0,19 persen,” ujar Fauzi saat menyampaikan hasil rapat Panja Penerimaan.

Optimalisasi Sumber Pendapatan

Untuk mendukung pencapaian target tersebut, DPR memberikan persetujuan kepada Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan beragam sumber penerimaan. Salah satu strategi ini mencakup penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

“Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini untuk menutupi kekurangan dari Ditjen Bea Cukai,” lanjut Fauzi.

Selain penerapan cukai minuman berpemanis, Panja mendorong penguatan penerimaan melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, optimalisasi tarif bea masuk untuk sejumlah komoditas, serta perluasan objek barang kena cukai (BKC).

Strategi Pajak dan Pengawasan

Di sektor perpajakan, strategi yang telah disepakati mencakup perluasan basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital dan sektor informal. Pemerintah juga didorong untuk memperkuat administrasi perpajakan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengumpulan data. Fauzi menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan, terutama untuk wajib pajak korporasi dan individu dengan transaksi afiliasi.

“Pengawasan kepatuhan juga akan diperketat, terutama terhadap kelompok wajib pajak korporasi. Fungsi penegakan hukum akan diperkuat agar dapat memberikan efek jera,” kata Fauzi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons positif keputusan ini. Ia menyatakan akan menindaklanjuti semua masukan yang diperoleh untuk meningkatkan penerimaan negara. “Seluruh pandangan tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button