Bea Cukai Selidiki Asal Rokok Impor Ilegal Senilai Rp12,68 Miliar

Tangerang Selatan, Maret.id — Bea Cukai Republik Indonesia telah melakukan penelusuran mendalam terkait asal usul rokok impor ilegal yang berhasil diungkap dengan nilai mencapai Rp12,68 miliar. Pengungkapan ini terjadi di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, dan Bakauheni, Lampung. Menurut tindakan sementara, rokok ilegal ini diduga berasal dari Tiongkok atau Korea Selatan.
Penindakan di Pelabuhan Merak
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa pengamanan ini berpotensi menghindarkan kerugian negara yang signifikan. “Kami belum mengetahui secara pasti dari mana rokok ini berasal, namun berdasarkan informasi dari merek yang tertera, diduga kuat berasal dari Tiongkok atau Korea Selatan,” ujar Djaka di Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam operasi ini, Bea Cukai juga telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai sopir. Tersangka tersebut diketahui memiliki sejarah melakukan penyelundupan rawan dengan modus yang sama. “Satu sopir ini sudah melakukan tindakan ilegal berkali-kali dan kami akan telusuri siapa pemilik dari rokok impor ilegal ini,” tambahnya.
Jumlah dan Nilai Barang yang Disita
Pengungkapan ini berhasil menggagalkan dua truk yang membawa 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai, yang disamarkan menggunakan karungan pakan ternak. Rinciannya menunjukkan bahwa jenis merknya adalah Oke Bold dengan jumlah 2.912.000 batang dan Double Happiness sebanyak 5.350.000 batang. “Potensi kerugian dari penerimaan cukai mencapai Rp6,16 miliar dan pajak rokok sebesar Rp616,34 juta, ditambah PPN HT Rp1,21 miliar,” jelas Djaka.
Dengan total potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,9 miliar, angka ini menunjukkan besarnya dampak dari peredaran rokok ilegal. Khalayak pun diingatkan tentang pentingnya kesadaran akan bahaya rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat.
Kerjasama Sinergis untuk Menanggulangi Penyulundupan
Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai Merak, Kakanwil Bea Cukai Banten, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama untuk menanggulangi peredaran barang ilegal, yang biasanya berpotensi membahayakan keselamatan konsumen.
Djaka Budi Utama mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan penyidikan lebih lanjut. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan kedepannya dapat menekan angka penyelundupan barang ilegal dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Dengan pengawasan yang ketat serta tindakan tegas, diharapkan seluruh elemen masyarakat bisa saling membantu untuk memberantas peredaran rokok ilegal demi kesejahteraan negara dan kesehatan masyarakat.
