Teknologi

Masyarakat Mulai Tinggalkan Fotokopi KTP

Yogyakarta, Maret.id — Pemerintah menyarankan masyarakat mengurangi penggunaan fotokopi KTP elektronik (e-KTP) dalam layanan administrasi untuk mencegah risiko kebocoran data pribadi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa data kependudukan tersimpan pada cip e-KTP sehingga verifikasi identitas bisa dilakukan secara digital tanpa perlu menggandakan dokumen fisik.

Alasan Pengurangan Fotokopi e-KTP

Kemendagri dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menilai salinan fisik KTP berpotensi menyebabkan penyebaran data sensitif, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang bisa disalahgunakan jika tersebar tanpa proteksi memadai. Penyimpanan data pada cip e-KTP memungkinkan proses verifikasi yang lebih aman dan mengurangi kebutuhan untuk menyerahkan fotokopi berulang kali kepada berbagai instansi.

Dorongan Pemanfaatan Identitas Digital dan Verifikasi Elektronik

Pemerintah terus mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fotokopi KTP dalam layanan publik. IKD bekerja dengan autentikasi digital yang terintegrasi ke basis data Dukcapil nasional, sehingga layanan dapat memverifikasi identitas secara langsung. Selain itu, Kemendagri mengimbau instansi pelayanan publik memanfaatkan perangkat pembaca kartu (card reader), layanan web service, dan verifikasi biometrik untuk mencocokkan identitas secara real time dari database Dukcapil.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, menyatakan arah layanan pemerintah adalah menuju sistem digital terintegrasi yang mengurangi permintaan fotokopi KTP dalam berbagai proses administrasi.

Masyarakat diimbau tetap berhati-hati saat membagikan salinan KTP dan memastikan hanya menyerahkan data jika ada jaminan perlindungan dan kebutuhan verifikasi yang jelas. Pemerintah menyatakan langkah digitalisasi ini diharapkan meningkatkan keamanan data sekaligus menyederhanakan prosedur layanan publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button