SE Mendikdasmen: Dampak dan Ancaman bagi Guru Non

Jakarta, Maret.id — Aturan yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026 dinilai sebagai awal dari apa yang disebut sejumlah pengamat sebagai “pengusiran sistematis” terhadap guru honorer dari lingkungan sekolah negeri. Kebijakan ini dipandang tidak hanya sebagai penataan status kepegawaian semata, tetapi berpotensi mengakhiri peran jutaan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini menjadi penopang pendidikan di berbagai daerah.
Kontroversi kebijakan dan potensi dampak
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan kebijakan tersebut mencerminkan perubahan sikap negara terhadap keberadaan guru non-ASN. Menurut Ubaid, meskipun pemerintah tidak melakukan pemecatan massal secara langsung, penghentian masa tugas bertahap akan menghasilkan efek yang sama: guru non-ASN perlahan tersingkir dari sistem pendidikan negeri.
Situasi ini dianggap ironis karena selama bertahun-tahun kekurangan guru di sekolah negeri ditutup oleh tenaga honorer. Kini, ketika kebutuhan tenaga pendidik masih nyata, perhatian negara dinilai hanya terfokus pada skema ASN sehingga banyak guru non-ASN tetap hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.
Data tenaga pendidik dan kritik terhadap alokasi anggaran
Berdasarkan data tahun ajaran 2025/2026, tercatat sekitar 2,3 juta guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta. Jumlah ini menunjukkan besarnya peran yang selama ini dijalankan oleh tenaga pendidik di luar jalur ASN.
JPPI juga menyoroti arah anggaran pendidikan yang dianggap tidak menyentuh akar persoalan kesejahteraan guru dan kekurangan tenaga pendidik. Ubaid menilai pemerintah lebih banyak mengalokasikan dana untuk program-program populis, sementara jutaan guru masih menerima upah yang dianggap tidak layak dan menghadapi ketidakpastian status kerja. Ia memperingatkan bahwa ancaman terbesar bagi pendidikan bukan hanya soal fasilitas, tetapi rapuhnya posisi guru sebagai fondasi utama sistem pendidikan nasional.
Organisasi pemantau pendidikan itu mendesak pemerintah untuk menghentikan pendekatan yang disebut diskriminatif terhadap guru non-ASN dan segera menyiapkan perlindungan serta kepastian status kerja yang adil bagi seluruh tenaga pendidik. Tanpa langkah kebijakan yang komprehensif, para pengamat khawatir kualitas dan pemerataan pendidikan di sejumlah daerah berisiko menurun.





