LEGISLATOR DESAK PENAMBAHAN KUOTA PTSL DAN PERCEPATAN SERTIFIKASI DI LAMPUNG!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rycko Menoza, meminta adanya peningkatan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mempercepat proses sertifikasi tanah di Provinsi Lampung. Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja yang diadakan pada Kamis, 11 Juni 2026, antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Permasalahan Kuota PTSL di Lampung
Rycko menyoroti banyaknya kepala desa di Lampung Selatan yang melaporkan kendala mengenai kuota PTSL yang terbatas. Ia menekankan pentingnya distribusi kuota yang lebih merata untuk menjangkau desa-desa yang menghadapi banyak masalah terkait pertanahan. “Kami menerima banyak masukan dari kepala desa dan tokoh masyarakat terkait pelaksanaan PTSL. Kuota yang diberikan masih terkonsentrasi di beberapa desa tertentu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa PTSL tidak hanya berfungsi sebagai program administrasi pertanahan, tetapi juga berperan strategis dalam memberikan kepastian hukum. Program ini dianggap mampu mencegah terjadinya konflik agraria dan melindungi masyarakat dari tindakan mafia tanah. Oleh karena itu, informasi mengenai kuota dan pelaksanaan PTSL sangat penting untuk dipahami secara luas oleh seluruh elemen masyarakat.
Pentingnya Sertifikasi Tanah
Rycko menambahkan, saat ini realisasi sertifikasi tanah perlu dipercepat agar Indonesia dapat mencapai target yang ditetapkan, yaitu sertifikasi jutaan bidang tanah pada tahun 2026. “PTSL merupakan instrumen penting untuk memperkuat perlindungan hukum dan akses ekonomi masyarakat. Pelaksanaannya perlu dipercepat,” tegasnya.
Penanganan masalah teknis yang berkaitan dengan pertanahan juga perlu diperhatikan, seperti kesalahan luas sertifikat dan proses revisi sertifikat yang belum selesai. Semua masalah ini, menurutnya, harus segera diatasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL.
Usulan Penambahan Kuota PTSL
Lebih lanjut, Rycko mengusulkan agar kuota PTSL ditambah khusus untuk Provinsi Lampung. Ia mencatat bahwa masih terdapat sejumlah desa yang menghadapi isu pertanahan yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah. “Kuota sebaiknya tidak hanya diberikan kepada desa tertentu. Pemerataan perlu dilakukan, terutama di wilayah yang masih banyak menghadapi persoalan tanah,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Rycko berharap Kementerian ATR/BPN dapat melakukan evaluasi terhadap desa-desa yang memiliki masalah pertanahan kompleks. Hal ini penting agar penyelesaian masalah pertanahan tidak hanya berfokus pada desa yang menjadi prioritas, tetapi juga menjangkau desa-desa lainnya yang memerlukan bantuan.
Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan program PTSL akan lebih efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terkait status tanah mereka.



