Nasional

Kemenhub PERKETAT PENGAWASAN Angkutan Barang! Pelanggaran MENURUN!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di seluruh wilayah tanah air. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan transportasi di jalan raya serta mendorong kepatuhan di kalangan pelaku usaha logistik.

Pentingnya Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pengawasan ini dijalankan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang terletak di berbagai daerah. “Kami terus berkomitmen untuk mewujudkan angkutan barang yang berkeselamatan dan mendukung terciptanya sistem logistik yang lebih tertib dan aman,” ucap Aan pada Minggu (15/6/2026).

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa sejak Januari hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 1.241.883 kendaraan angkutan barang telah diperiksa. Dari semua kendaraan yang diperiksa, sekitar 939.322 unit atau 75,64 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. Namun, 302.561 unit atau 24,36 persen terindikasi telah melanggar peraturan yang berlaku.

Data Pelanggaran yang Ditemukan

Pelanggaran yang ditemukan meliputi berbagai aspek, antara lain pelanggaran dokumen yang mencakup 203.656 kendaraan, pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan, dan pelanggaran dimensi kendaraan yang mencapai 6.410. Selain itu, terdapat 2.057 kendaraan yang melanggar tata cara muat, serta 34 kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Aan menjelaskan bahwa selama masa sosialisasi menjelang penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara bertahap dan selektif. “Bentuk penindakan yang dilakukan antara lain peringatan, tilang oleh petugas UPPKB, serta tilang oleh kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Tren Peningkatan Kepatuhan dan Efisiensi

Kemenhub juga mencatat bahwa komoditas yang mengalami tingkat pelanggaran tertinggi berasal dari angkutan barang campuran, paket, pasir, hasil perkebunan, dan semen. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata kendaraan angkutan barang pada tahun 2026 mencapai 7,74 persen, meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar 7,47 persen.

Persentase pelanggaran juga menunjukkan perbaikan, turun menjadi 24,36 persen dari sebelumnya 24,71 persen. “Tren ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku angkutan barang, meskipun pelanggaran pada aspek dokumen dan muatan masih perlu mendapat perhatian,” ujar Aan.

Kementerian Perhubungan berharap melalui peningkatan pengawasan dan kepatuhan tersebut, keselamatan pengguna jalan dapat terjaga, sekaligus mendukung efisiensi sektor logistik nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button