Nasional

Mantan Wakil Kepala BGN Bongkar 26 Nama Korupsi, Kejagung Segera Tentukan Status JC!

Jakarta, Maret.id — Kejaksaan Agung RI saat ini sedang meninjau permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya. Dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis yang menyangkut anggaran tahun 2025-2026, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait permohonan tersebut. Keputusan mengenai status Nokia sebagai JC akan bergantung pada alat bukti yang ada dan kontribusi Sony dalam mengungkap fakta-fakta di balik dugaan korupsi ini.

Kajian Mendalam oleh Kejaksaan

Febrie menekankan bahwa ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan. Pertama, jaksa harus menilai apakah keterangan tambahan dari Sony diperlukan untuk menunjang bukti-bukti yang telah ada. “Nah, ini ada tiga nih. Satu kita lihat apa alat bukti yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi,” ungkap Febrie kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2026.

Kedua, penyidik akan mempertimbangkan kapasitas Sony dalam kontribusinya sebagai JC. “Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya? Nah, ini masih butuh waktu,” lanjutnya. Dengan banyaknya informasi dan bukti yang terkumpul, proses keputusan mengenai permohonan ini tidak akan diambil dalam waktu dekat.

Jadwal Pemeriksaan Belum Dipastikan

Febrie juga menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan pemeriksaan kembali terhadap Sony Sonjaya akan dilakukan terkait permohonan JC tersebut. “Wah, kalau pemeriksaan itu pekan ini, jadwalnya di Pidsus lah ya,” ujarnya. Kajian lanjutan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan peran Sony dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ini sebelum mengambil keputusan final.

Sebelum mengajukan permohonan JC, Sony Sonjaya diketahui telah menyebutkan 26 nama pihak yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. Pengacaranya, Krisna Murti, menjelaskan bahwa puluhan nama-nama besar tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim penyidik Jampidsus.

Implikasi Terhadap Penegakan Hukum

Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat korupsi di bidang pengelolaan makanan bergizi merupakan isu sensitif yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga setiap penyimpangan dalam pengelolaannya dapat merugikan kelompok rentan.

Dengan pertimbangan yang cermat dan kajian mendalam, Kejaksaan Agung berharap dapat menuntaskan kasus ini dengan adil. Sementara itu, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya sambil berharap agar semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama bagi Kejaksaan Agung demi keadilan dan kepentingan publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button