Nasional

PEMERINTAH KOMPROMIS LESTARIKAN LINGKUNGAN KAWASAN TRANSMIGRASI SAMBOJA!

Jakarta, Maret.id — Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan komitmennya untuk mendukung pelestarian lingkungan melalui kepastian hukum lahan transmigrasi. Dukungan ini mencakup area seluas 500 hektare yang terletak di kawasan konservasi Samboja Lestari, yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Transformasi Kebijakan Transmigrasi Menuju Keberlanjutan

Menteri Iftitah menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat upaya konservasi yang telah dilakukan oleh Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo selama lebih dari dua dekade. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi kebijakan transmigrasi yang tidak hanya fokus pada pembangunan wilayah, tetapi juga mengedepankan pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.

“Dulu, program transmigrasi sering kali dipersepsikan tidak ramah lingkungan. Sekarang, kami telah mentransformasi program ini menjadi lebih ramah lingkungan,” ungkap Menteri Iftitah dalam sebuah pernyataan pada 15 Juni 2026 di Jakarta.

Sejarah dan Perkembangan Lahan Transmigrasi

Menteri Iftitah merinci bahwa kawasan yang dimaksud awalnya merupakan lahan terbuka dan padang ilalang pada periode 1988 hingga 1993. Saat itu, pemerintah daerah dan masyarakat setempat mengajukan kawasan tersebut kepada pemerintah pusat untuk dioptimalkan dalam program transmigrasi.

Sebanyak 221 kepala keluarga kemudian diberikan lahan di Desa Tani Bhakti dan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan tersebut seluas hampir 500 hektare dari total sekitar 2.500 hektare Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.

Seiring berjalannya waktu, sekitar 2.000 hektare HPL yang tersisa dikuasai masyarakat dan kemudian diperjualbelikan kepada BOS Foundation, yang melakukan restorasi kawasan tersebut menjadi konservasi.

Keberhasilan Restorasi dan Tantangan Status Lahan

Menteri Iftitah menjelaskan bahwa hasil restorasi tersebut saat ini telah terlihat nyata, dengan Samboja Lestari bertransformasi menjadi kawasan hutan yang menjadi habitat bagi satwa liar yang dilindungi, termasuk 110 ekor orangutan dan 76 ekor beruang madu.

Namun, muncul persoalan ketika BOS Foundation mengajukan perpanjangan sertifikat hak pakai pada 2024. Sebagian dari kawasan yang dikelola oleh BOS Foundation diketahui masih berada di atas HPL milik Kementerian Transmigrasi. “Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa 1.800 hektare tidak bisa diberikan sepenuhnya, karena 500 hektare diantaranya adalah milik Kementerian Transmigrasi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Transmigrasi menyatakan siap memberikan dukungan penuh agar aktivitas konservasi yang telah dilakukan selama bertahun-tahun dapat terus berlanjut. “Kami berkomitmen untuk mendukung penuh BOS Foundation dalam pelestarian alam di Tani Bhakti,” pungkasnya.

Pemerintah saat ini sedang mempelajari opsi hukum untuk memberikan kepastian pengelolaan kawasan dalam jangka panjang, termasuk kemungkinan memberikan hak pakai kepada BOS Foundation.

Manajer Regional Kalimantan Timur BOS Foundation, Aldrianto Priadjati, juga mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Kementerian Transmigrasi. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan kawasan yang telah direstorasi selama lebih dari 20 tahun.

“Kami telah mengubah sekitar 1.800 hektare lahan tansus menjadi hutan kembali selama dua dekade ini, dengan lebih dari 473 jenis pohon yang berbeda, 40 persen di antaranya adalah buah-buahan yang dapat dimanfaatkan oleh satwa,” jelas Aldrianto.

Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan upaya konservasi ini dapat terus memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button