DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk Stabilitas Ekonomi!

Jakarta, Maret.id — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun di Gedung DPR pada hari Senin, 15 Juni 2026.
Rincian Penggunaan Pagu Anggaran
Rincian penggunaan pagu anggaran tersebut menunjukkan alokasi untuk berbagai program. Berdasarkan program, anggaran yang dialokasikan untuk Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi adalah sebesar Rp36,3 miliar, sementara untuk Pengelolaan Penerimaan Negara, terkumpul Rp1,62 triliun.
Selain itu, Pengelolaan Belanja Negara dicatatkan sebesar Rp14,1 miliar dan Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, serta Risiko sebesar Rp194,7 miliar. Tidak kalah penting, Dukungan Manajemen memegang porsi terbesar dengan angka mencapai Rp47,94 triliun.
Alokasi Berdasarkan Fungsi
Jika dilihat dari fungsi anggaran, Fungsi Layanan Umum mendapatkan jatah sebesar Rp45,52 triliun. Dalam hal ini, Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi kembali dianggarkan dengan jumlah Rp36,3 miliar serta untuk Pengelolaan Penerimaan Negara, alokasinya adalah Rp1,62 triliun.
Lebih lanjut, Pengelolaan Belanja Negara juga dilanjutkan dengan Rp14,1 miliar. Dukungan Manajemen untuk fungsi tersebut dilaporkan sebesar Rp43,66 triliun, sementara untuk Fungsi Ekonomi, anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp284,7 miliar. Fungsi Pendidikan juga tidak luput dengan alokasi sebesar Rp4 triliun.
Alokasi Menurut Eselon I
Pengorganisasian anggaran juga terlihat pada masing-masing Eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan. Sekretariat Jenderal dan BLU Lembaga Penjaminan Dagang Indonesia (LPDB) mendapatkan alokasi sebesar Rp31,83 triliun, sementara Inspektorat Jenderal dialokasikan Rp32,6 miliar.
Direktorat Jenderal Anggaran menerima Rp33,1 miliar, sedangkan Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan porsi paling besar dengan Rp5,4 triliun. Untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, anggarannya senilai Rp2,81 triliun dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan serta Risiko serta BLU LDKPI mendapatkan Rp85,9 miliar.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan berbagai badan lainnya, seperti BLU PIP dan BPDP, memiliki anggaran mencapai Rp7,08 triliun. Berbagai direktorat lainnya juga menerima alokasi anggaran dengan rincian yang beragam sesuai kebutuhan masing-masing.
Setiap alokasi tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengelola keuangan negara secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mendukung ekonomi nasional.





