Kementerian ESDM PERKETAT Perizinan untuk TATA KELOLA PERTAMBANGAN Nasional!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dalam mengatur dan memperketat proses perizinan untuk sektor pertambangan nasional. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berorientasi pada keberlanjutan.
Persyaratan Perizinan yang Ketat
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menegaskan bahwa memiliki izin usaha saja tidak cukup. Setiap perusahaan tambang harus memenuhi seluruh syarat perizinan dan kewajiban yang ditetapkan sebelum dapat memulai operasional. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.
Sebagai bagian dari langkah ini, setiap perusahaan dituntut untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). RKAB harus melewati proses evaluasi yang menyeluruh oleh pemerintah sebelum disetujui.
Implementasi Sistem Digital
Dalam rangka mendukung transparansi dan efisiensi pengawasan, seluruh proses pengajuan dan persetujuan RKAB kini dilakukan secara elektronik melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB. Dengan sistem ini, pemerintah dapat dengan mudah mengevaluasi legalitas dan administrasi perusahaan, serta memastikan kesesuaian rencana penambangan dengan ketentuan yang berlaku.
Di dalam RKAB, perusahaan harus mencakup aspek teknis, lingkungan, keuangan, dan keselamatan. Pemerintah akan memastikan bahwa semua dokumen tersebut lengkap dan memenuhi syarat sebelum memberikan persetujuan. “Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen perusahaan. Persetujuan diberikan setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi,” ujar Tri Winarno.
Peningkatan Kapasitas Melalui Pendampingan
Pemerintah juga memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap. Dalam proses ini, pendampingan akan dilakukan melalui program coaching clinic. “Jika masih ada kekurangan, kami beri kesempatan untuk melengkapi. Pendampingan dilakukan agar dokumen memenuhi seluruh ketentuan,” jelasnya.
Pengaturan RKAB ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan didukung oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab, sekaligus menjaga aspek keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dengan demikian, langkah Kementerian ESDM ini menjadi suatu upaya strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia, sekaligus mendorong perusahaan untuk beroperasi secara lebih bertanggung jawab.



