Nasional

DPR DUKUNG TAMBANGAN ANGGARAN LPSK UNTUK PERKUAT PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anwar Sadad, menyatakan dukungan terhadap usulan tambahan anggaran bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penambahan anggaran ini dianggap penting untuk meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban.

Dukungan DPR untuk Anggaran LPSK

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 15 Juni 2026, Anwar mengungkapkan bahwa pagu indikatif awal yang diberikan oleh Kementerian Keuangan masih jauh dari kebutuhan aktual LPSK. Menurutnya, alokasi anggaran awal yang mencapai Rp615 miliar tidak sebanding dengan pagu indikatif yang hanya senilai Rp130 miliar.

Anwar menjelaskan bahwa kondisi tersebut berdampak pada minimnya anggaran yang dialokasikan untuk program perlindungan. “Dari anggaran Rp130 miliar tersebut, hanya 7 persen yang diperuntukkan bagi program perlindungan, sementara sisanya banyak terserap untuk biaya manajemen dan operasional,” imbuhnya. Hal ini, menurutnya, mengakibatkan fokus lembaga justru pada penggajian pegawai.

Kenaikan Permohonan Perlindungan

Perlu dicatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, jumlah permohonan perlindungan yang diterima LPSK mengalami peningkatan yang signifikan. Anwar menekankan bahwa hal ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait, khususnya dalam hal penyediaan anggaran yang diperlukan untuk menangani setiap kasus perlindungan yang diajukan oleh korban atau saksi.

“Saya meminta klarifikasi mengenai jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menanggapi setiap permohonan perlindungan yang sangat mendesak ini,” ujarnya. Dia menegaskan pentingnya fungsi LPSK dalam memberikan perlindungan langsung kepada saksi dan korban, maka alokasi anggaran untuk layanan ini harus menjadi prioritas.

Komitmen DPR untuk Memperkuat LPSK

Anwar menegaskan komitmen Komisi XIII DPR RI dalam memperkuat peran LPSK agar hak-hak saksi dan korban dapat terpenuhi dengan optimal. Fraksi Partai Gerindra, tempatnya bernaung, juga mendukung usulan tambahan anggaran sebesar Rp262 miliar guna memperkuat implementasi tugas lembaga tersebut.

Dengan penambahan anggaran tersebut, diharapkan LPSK dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dan tidak terhambat oleh masalah manajerial. “Kami ingin agar perlindungan bagi korban dan saksi dapat terlaksana dengan baik tanpa ada kendala anggaran,” tutup Anwar.

Diharapkan keputusan ini dapat lebih mengedepankan kepentingan perlindungan saksi dan korban dalam ranah hukum di Indonesia, serta memberikan rasa aman kepada mereka yang berani bersaksi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button