Lokal

DPRD Bekasi Desak Pemkot Tingkatkan Penarikan Lahan PSU Segera

Bekasi, Maret.id — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk secara aktif memenuhi kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang ditetapkan sebesar 30 persen dari total luas wilayah. Saat ini, luas lahan RTH di Bekasi baru mencapai 18,5 persen, yang berarti masih jauh dari target yang ditetapkan.

Penarikan Lahan PSU yang Diperlukan

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menjelaskan pentingnya penarikan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang dimiliki oleh pengembang perumahan dan perusahaan. Dia menegaskan bahwa Pemkot Bekasi berhak melakukan penarikan lahan tersebut secara sepihak jika pengembang atau perusahaan tidak menyerahkan lahan setelah satu tahun sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Dengan penerapan Perda tentang PSU, Latu yakin bahwa pemenuhan kewajiban RTH dapat tercapai. Ini menjadi prioritas utama, mengingat keterlambatan dalam memenuhi standar RTH dapat berdampak pada kualitas kehidupan di kota yang terus berkembang ini.

Evaluasi Kewajiban Perusahaan

Komisi II DPRD Kota Bekasi juga mencatat banyaknya perusahaan yang belum memenuhi kewajiban RTH mereka. Melalui inspeksi mendadak, ditemukan bahwa sejumlah perusahaan di Kota Bekasi belum menyerahkan lahan untuk RTH, meskipun telah beroperasi. Hal ini menjadi perhatian besar, karena perusahaan seharusnya memenuhi kewajiban tersebut sebelum melanjutkan kegiatan usaha.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita. Laporan kunjungan kami mengindikasikan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi belum memenuhi kewajiban RTH. Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi,” kata Latu.

Data Komprehensif Dibutuhkan

Menanggapi temuan tersebut, DPRD meminta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi untuk menyiapkan data komprehensif tentang penyerahan lahan PSU oleh pengembang dan perusahaan. Data ini diperlukan untuk mengetahui sejauh mana target pemenuhan RTH telah dicapai dan apa saja yang masih menjadi pekerjaan rumah.

“Kami ingin mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai berapa banyak aset yang telah diserahkan dan mana saja yang masih belum. Hal ini penting guna memastikan kebijakan pemenuhan RTH berjalan dengan baik,” tutup Latu.

DPRD Kota Bekasi terlihat sangat serius dalam menanggapi isu RTH ini, yang diharapkan dapat memperbaiki kualitas lingkungan dan memberikan kenyamanan bagi warga Kota Bekasi. Dengan langkah-langkah konkret yang akan diambil, diharapkan kota ini dapat memenuhi standar RTH yang telah ditetapkan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button