Manuver PDIP: Desakan Raperda Disabilitas untuk Hak Warga

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai momentum untuk memperbaiki akses dan hak dasar penyandang disabilitas di berbagai sektor. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (17/6/2026).
Pentingnya Raperda Disabilitas sebagai Instrumen Perubahan
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Hari Yulianto, menyatakan bahwa keberadaan Raperda ini harus melampaui sekadar produk hukum. Raperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dan persoalan konkret yang masih dihadapi oleh penyandang disabilitas di masyarakat.
Hari menegaskan bahwa pembentukan Raperda harus sejalan dengan perubahan paradigm hukum yang memandang penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan. Ini menjadi penting agar semua kebijakan terkait tidak hanya bersifat belas kasihan, tetapi lebih kepada pemenuhan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.
Statistik Penyandang Disabilitas di Jawa Timur
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, sekitar 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen dari total populasi Jawa Timur adalah penyandang disabilitas. Sementara Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Agustus 2025 mencatat sebanyak 1,86 juta penyandang disabilitas tersebar di berbagai daerah.
Hal ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pendataan yang terintegrasi, agar kebijakan yang dibuat benar-benar tepat sasaran dan efektif. Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa tantangan utama tidak hanya terletak pada pembuatan regulasi, tetapi juga pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan kebijakan secara efektif.
Aksesibilitas dan Inklusi Digital
Masalah aksesibilitas menjadi fokus utama, terutama karena akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, transportasi, dan layanan publik berbasis digital juga sangat penting. Transformasi digital yang berlangsung cepat harus dirancang dengan inklusif agar tidak menimbulkan kesenjangan baru bagi penyandang disabilitas.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa layanan digital yang ramah bagi penyandang disabilitas sangatlah penting. Ini bertujuan agar semua bentuk digitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak menciptakan ketimpangan baru dalam masyarakat.
Hari juga menyoroti perlunya implementasi kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan. Meskipun ada regulasi mengenai kuota untuk tenaga kerja disabilitas, pelaksanaan di lapangan masih memerlukan perhatian lebih.
Fraksi ini mendorong adanya mekanisme pemantauan yang jelas terkait pemenuhan kuota tenaga kerja untuk penyandang disabilitas, tidak hanya di instansi pemerintah, tetapi juga di BUMD dan perusahaan swasta.
Dalam hal ini, Hari menekankan perlunya pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan kebijakan daerah untuk memastikan bahwa semua program yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.
Fraksi PDI Perjuangan percaya bahwa keberhasilan Raperda Disabilitas tidak hanya diukur dari jumlah pasal yang disahkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap akses pendidikan, kesempatan kerja, layanan publik, serta penghapusan diskriminasi yang masih ada.
Demi mencapai tujuan ini, PDI Perjuangan menyerukan semua pihak untuk bersinergi. Mereka mendorong pembiayaan yang memadai serta pembentukan Komisi Disabilitas Daerah sebagai instrumen pengawasan yang bisa menjembatani pemerintah dan komunitas penyandang disabilitas.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Raperda Disabilitas dapat menjadi instrumen perubahan sosial yang efektif, memberikan jaminan bagi seluruh warga negara untuk menikmati hak-hak dasar tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang memiliki disabilitas.





