Pembubaran Dialog Pancasila di UGM Memicu Potensi Anarkisme Akademik!

Jakarta, Maret.id — Peristiwa gangguan terhadap forum akademik di Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi sorotan tajam, dengan pihak-pihak tertentu menganggapnya sebagai bentuk anarkisme akademik. Aksi tersebut dianggap bertentangan dengan tradisi perguruan tinggi yang kapasitasnya adalah untuk membangun kebebasan berpikir, perbedaan pendapat, dan melaksanakan dialog ilmiah.
Zuhelmi, mantan fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menegaskan pentingnya memelihara ruang bagi diskusi ilmiah. Menurutnya, intimidasi terhadap forum diskusi sama sekali tidak dapat dibenarkan. “Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam dunia akademik. Namun ketika sebuah forum diskusi dibungkam, diintimidasi, atau diganggu sehingga tidak dapat berlangsung sebagaimana mestinya, maka yang terjadi bukan lagi kritik akademik, melainkan anarkisme akademik yang mencederai marwah kampus,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Pentingnya Kebebasan Berpendapat
Tindakan yang menghalangi dialog di kampus dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 28E UUD 1945. Pasal tersebut menjamin kebebasan menyatakan pendapat, serta prinsip kebebasan akademik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Yang lebih memprihatinkan, forum yang diganggu justru membahas Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila mengajarkan musyawarah, penghormatan terhadap perbedaan, dan persatuan,” kata Zuhelmi.
Menurutnya, hal ini mencerminkan ketidakpahaman yang mendalam akan nilai-nilai yang seharusnya diusung oleh masyarakat akademik. Tindakan yang menghalangi dialog tentang Pancasila mencerminkan jauh dari semangat nilai-nilai yang sedang dibahas.
Rekomendasi untuk Pihak Kampus
Zuhelmi menyerukan kepada pihak UGM agar melakukan evaluasi menyeluruh serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam gangguan terhadap kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada pejabat struktural kampus.
“UGM harus bertanggung jawab memastikan kampus tetap menjadi rumah bagi dialog yang sehat. Jika terjadi pembungkaman terhadap forum akademik, maka perlu ada evaluasi terhadap sistem pengamanan dan tata kelola kegiatan kemahasiswaan,” ungkapnya.
Panggilan untuk Tindakan dari Pemerintah
Federasi Serikat Pekerja Informal (FSPI) juga menyampaikan seruan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini. “Negara tidak boleh membiarkan tumbuhnya budaya intoleransi terhadap perbedaan pandangan di lingkungan perguruan tinggi,” tambah Zuhelmi.
Dalam pandangannya, perguruan tinggi seharusnya menjadi benteng rasionalitas dan peradaban, bukan tempat yang dirongrong oleh tekanan dan intimidasi. Jika ruang untuk dialog akademik mulai dikuasai oleh suasana yang tidak kondusif, maka akan mengancam tidak hanya kebebasan akademik, tetapi juga kualitas demokrasi serta masa depan intelektual bangsa.





