Politik

Koperasi Desak Perubahan Regulasi Baru untuk Tingkatkan Daya Saing!

Jakarta, Maret.id — Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi koperasi di Indonesia. Ia menilai bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kini masih berlaku, sudah tidak relevan dengan tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.

Pentingnya Revisi Undang-Undang

Ferry menyatakan, “Mengapa pemerintah mengusulkan kembali revisi Undang-Undang Perkoperasian? Karena undang-undang yang saat ini digunakan sudah berusia 34 tahun, sehingga tidak lagi relevan sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan perkoperasian.” Pernyataan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komplek Parlemen Senayan pada 17 Juni 2026.

Menurutnya, revisi undang-undang ini bertujuan tidak hanya untuk memperkuat peranan koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat, tetapi juga untuk memperluas ruang usaha koperasi. Terdapat harapan bahwa regulasi baru ini akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing serta kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional.

Rencana Pembahasan RUU Perkoperasian

Ferry menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dalam proses pembahasan akan menyempurnakan berbagai aspek penting dalam tata kelola koperasi. “Perancangan Undang-Undang Perkoperasian ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan, usaha, restrukturisasi, ekosistem, pengawasan, dan penegakan hukum,” ujarnya. Dengan regulasi yang lebih baik diharapkan akuntabilitas koperasi akan meningkat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional.

FGD yang diselenggarakan oleh Fraksi PKS DPR RI ini juga menghadirkan sejumlah narasumber ternama. Antara lain, Ketua Fraksi PKS DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Pengamat Ekonomi dari CORE Indonesia Dipo Satria Ramli, dan Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh. Selain mereka, ada pula perwakilan dari FORKOPI, Kartiko Adi Wibowo, dan akademisi dari IPB yang fokus pada bidang koperasi dan kewirausahaan, Maryono.

Memastikan Relevansi Koperasi di Era Modern

Melalui forum tersebut, berbagai masukan dari narasumber dihimpun untuk memperkuat substansi RUU Perkoperasian. Diharapkan, RUU ini dapat menjawab tantangan ekonomi modern dan tetap menjaga semangat gotong royong sebagai fondasi utama gerakan koperasi di Indonesia. Ferry menegaskan bahwa koperasi harus menjadi solusi bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa depan.

Dengan langkah yang proaktif dalam memperbarui regulasi, diharapkan koperasi di Indonesia dapat berfungsi lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button