RUU Perkoperasian Dorong Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian Nasional!

Jakarta, Maret.id — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlaku saat ini sudah berusia 34 tahun dan dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinyatakan sebagai momentum penting untuk merestrukturisasi ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif.
Pembaruan Regulasi untuk Koperasi yang Modern
“UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia,” tutur Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Menkop juga mencermati draf RUU yang diusulkan oleh DPR, di mana ia mencatat sejumlah isu penting yang perlu mendapatkan perhatian bersama, salah satunya adalah adopsi teknologi digital oleh koperasi.
Ferry berpendapat bahwa digitalisasi memberikan peluang yang signifikan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan layanan, sambil juga berkontribusi pada akuntabilitas dan transparansi. Meskipun demikian, ia menekankan perlunya pendalaman regulasi mengenai jenis teknologi yang digunakan serta pengelolaannya, agar pemanfaatan teknologi dapat dilakukan dengan aman.
Keamanan Dana Nasabah dan Perlindungan SIMPANAN
Isu krusial berikutnya terkait dengan pengawasan dan perlindungan dana nasabah juga menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam paparannya, Menkop menegaskan pentingnya pembentukan lembaga untuk menangani perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi. Ia menyebutkan perlunya pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS Koperasi) untuk menjamin simpanan anggota di Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
“Diharapkan, LPS Koperasi ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat dalam menggunakan layanan simpanan koperasi tanpa takut akan gagal bayar, seperti kejadian yang terjadi pada tahun 2020,” kata Ferry, menjelaskan pentingnya keberadaan lembaga penjaminan tersebut. Selain perlindungan simpanan, instrumen penegakan hukum melalui ketentuan sanksi pidana juga menjadi sorotan utama pemerintah.
Kehati-hatian dalam Perumusan Sanksi Pidana
Menkop menekankan pentingnya sanksi pidana untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas. Namun, menurutnya, perumusan pasal pidana harus dilakukan dengan hati-hati. “Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi, dengan memperhatikan tingkat literasi para pengurus, pengawas, anggota, dan masyarakat umumnya,” tegasnya.
Ferry juga menyatakan perlunya mengatur lebih lanjut mengenai ekosistem koperasi dan peran serta fungsi masing-masing pemangku kepentingan, termasuk pemerintah. Ia optimis bahwa jika RUU ini disahkan dengan mengakomodasi isu-isu strategis tersebut, wajah koperasi di Indonesia akan mengalami transformasi yang signifikan.
“Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai. Termasuk impian untuk membawa satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia dalam 10-20 tahun mendatang,” pungkas Menkop.





