Politik

FPHI Desak OJK Bongkar Laporan Keuangan Danantara Secara Transparan!

Jakarta, Maret.id — Ultimatum yang diajukan oleh Forum Peduli Hak Investasi (FPHI) terkait dengan belum dipublikasikannya laporan keuangan BPI Danantara untuk tahun buku 2025 menarik perhatian publik dan pelaku industri. Ketua FPHI, Faisal, menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan hanya masalah administratif, melainkan juga berpotensi menimbulkan risiko dalam tata kelola yang mengingatkan pada pola awal skandal 1MDB di Malaysia.

Hingga pertengahan Juni 2026, laporan keuangan konsolidasi BPI Danantara belum tersedia untuk publik. Padahal, tahun buku tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2025. Faisal menjelaskan bahwa kondisi ini dapat berpotensi bertentangan dengan berbagai aturan pelaporan dan akuntabilitas pemerintah.

Pelanggaran Aturan Pelaporan Keuangan

“Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan pelaporan dan akuntabilitas pemerintah,” ujar Faisal dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 17 Juni 2026. Penegasan ini mencerminkan kekhawatiran FPHI terhadap kepatuhan BPI Danantara terhadap peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 Tahun 2014 mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Dia juga menyoroti pentingnya tindakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berdasarkan Undang-Undang OJK dan UU P2SK. Faisal merasa bahwa OJK belum memaksimalkan kewenangannya dalam hal pengawasan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi administratif. Tindakan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat juga dinilai masih kurang, dan Faisal menekankan perlunya tindakan penyelesaian terhadap lembaga yang dinilai bermasalah.

Tindakan Pra-Peradilan yang Dapat Diambil

Lebih lanjut, Faisal menyatakan bahwa pengaduan resmi yang telah disampaikan sejak Mei 2026 belum memperoleh respons dari pihak terkait. Hal ini membuat FPHI merasa perlu mengambil langkah hukum jika tak ada langkah konkret dari OJK, termasuk pemeriksaan, sanksi administratif, atau perintah untuk mempublikasikan laporan keuangan yang dapat diaudit.

“Jika tidak ada tindakan hingga 30 Juni 2026, FPHI menyatakan akan menempuh jalur pra-peradilan,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan FPHI dalam menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan BPI Danantara, yang dianggap sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Seruan untuk Tindakan Segera

Faisal berharap pihak OJK segera memberikan respons yang layak terhadap pengaduan yang telah disampaikan. Dia menekankan bahwa transparansi dalam laporan keuangan adalah salah satu elemen yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga keuangan negara. Tanpa adanya langkah konkrit, ancaman untuk membawa masalah ini ke ranah hukum akan semakin kuat, dan FPHI akan terus mendorong agar hak-hak investor dan masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button