Nasional

KLH DESAK REGULASI KEARIFAN LOKAL UNTUK KONSERVASI INKLUSIF!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia sedang merancang regulasi baru untuk memperkuat perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Inisiatif ini terwujud melalui penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati.

Pentingnya Sinergi antara Pemerintah dan Komunitas

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa berbagai inisiatif penting telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun organisasi nonpemerintah. Menurutnya, kolaborasi antara keduanya perlu disinergikan dalam satu kerangka kerja lintas sektor untuk mencapai efektivitas yang maksimal.

“Penguatan regulasi ini sangat vital agar praktik konservasi berbasis masyarakat dapat mendapatkan kepastian perlindungan dan pengakuan yang lebih kuat,” ungkap Rasio pada konferensi pers, Kamis (18/06/2026). Ia menambahkan, keanekaragaman hayati adalah modal alam yang krusial bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Partisipasi dalam Penyusunan Peta Jalan

Sesuai dengan rencana tersebut, penyusunan peta jalan ini menjadi bagian dari implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045. Fokus utama dari dokumen ini adalah Target 17 dan Program Kerja Pasal 8(j) Convention on Biological Diversity (CBD).

Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group Indigenous and Community Conserved Areas (ICCAs) Indonesia, menyatakan bahwa proses penyusunan dokumen tersebut harus dilakukan secara partisipatif. Hal ini mencakup melibatkan pemerintah, masyarakat adat, akademisi, organisasi, hingga mitra pembangunan. “Peta jalan ini harus menjadi ruang kolaborasi yang nyata, bukan sekadar dokumen kebijakan,” tuturnya.

Potensi Konservasi yang Luas di Indonesia

Penyusunan peta jalan ini juga menandai dimulainya upaya sistematis untuk perlindungan dan pemajuan kearifan lokal melalui pembentukan tim penyusun. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mendukung konservasi keanekaragaman hayati yang inklusif.

Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menggarisbawahi pentingnya penyederhanaan mekanisme pengakuan masyarakat adat dan kearifan lokal. Hal ini bertujuan agar penerapan kebijakan tersebut dapat berjalan lebih efektif di tingkat daerah. “Pendokumentasian kearifan lokal oleh pemerintah daerah bersama masyarakat bisa menjadi dasar yang kuat untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan kearifan lokal,” kata Yance.

Dengan informasi yang ada, lebih dari 192 masyarakat adat dan komunitas lokal di Indonesia telah mendokumentasikan praktik konservasinya dengan cakupan wilayah sekitar satu juta hektare. Sebuah analisis terbaru menunjukkan bahwa Indonesia berpotensi memiliki wilayah konservasi yang dikelola masyarakat (ICCAs) lebih dari 29 juta hektare. Potensi ini dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung pencapaian target konservasi nasional sekaligus menjamin penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi kehidupan di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button