Politik

Komisi III DPR Bahas Masukan Akademisi untuk Perampasan Aset Secara Serius!

Jakarta, Maret.id — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Soediro, berlangsung dengan fokus pada substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Dalam forum ini, Komisi III menghadirkan dua akademisi hukum pidana sebagai narasumber, yaitu Lucky Raspati dari Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Toetiek Rahayuningsih dari Universitas Airlangga.

Peran Akademisi Hukum dalam Pembahasan RUU

Dede Indra Soediro berharap kehadiran para akademisi ini dapat memberikan pandangan, masukan, serta kajian akademik yang mendalam terkait substansi RUU tersebut. Dia menekankan pentingnya kontribusi akademik dalam proses legislasi, mengingat akan berdampak pada penegakan hukum di Indonesia.

Fokus Pada Kepentingan Bangsa dan Masyarakat

Dalam keterangan yang disampaikan, Dede menyatakan, “Latar belakangnya untuk kepentingan bangsa tapi juga untuk kepentingan masyarakat.” Pernyataan ini menggambarkan komitmen DPR RI untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat langsung bagi rakyat.

Input dari Narasumber Sebagai Dasar Pengambilan Keputusan

Dede menegaskan bahwa pandangan dari para akademisi akan menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan. Dengan berbagai perspektif yang mereka tawarkan, diharapkan dapat menciptakan RUU yang tidak hanya syarat hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan dan kepentingan publik.

Melalui upaya ini, Komisi III DPR RI menunjukkan dedikasi dalam menghadirkan regulasi yang kuat dalam upaya memberantas korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button