PKB Desak Ambang Batas Parlemen Naik dari 5 Menjadi 7 Persen!

Jakarta, Maret.id — Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mengumumkan bahwa mereka masih akan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menetapkan sikap resmi terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Tanggapan PKB terhadap Rancangan Revisi UU Pemilu
Jazilul menyatakan bahwa PKB memandang ambang batas suara untuk partai dalam pemilu, yakni antara 5 sampai 7 persen, sebagai hal yang dapat diterima. Namun, ia menegaskan pentingnya menyerap aspirasi dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan final. “Bagi PKB 5 sampai 7 persen boleh. Tapi kan tetap kita harus mendengar aspirasi yang lain ya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jazilul menjelaskan bahwa PKB secara berkelanjutan mencermati dan mengkaji revisi UU Pemilu yang saat ini sedang dibahas oleh DPR. “Bagi PKB, undang-undang pemilu itu memang harus dicermati lebih dan PKB terus akan menerima masukan terkait dengan undang-undang pemilu,” ujarnya.
Perhatian PKB terhadap Isu Strategis
Jazilul juga merinci beberapa isu strategis yang menjadi perhatian PKB dalam proses revisi, antara lain ambang batas presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan pengaturan daerah pemilihan (dapil) serta skema pelaksanaan pemilu serentak. “Jadi nanti pada saatnya PKB akan mengambil sikap terkait beberapa hal yang krusial di undang-undang pemilu. Baik terkait dengan Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, Dapil, pemilu serentak,” bebernya.
Ia menekankan bahwa terdapat banyak ketentuan dalam UU Pemilu yang perlu diselaraskan agar sistem pemilu dapat berfungsi lebih efektif. “Masih banyak sekali pasal-pasal yang harus disinkronkan,” tegas Jazilul Fawaid sebagai Ketua Fraksi PKB DPR RI, menekankan perlunya harmonisasi dalam aturan untuk menjawab tantangan demokrasi yang akan datang.
PKB berkomitmen untuk terus menampung aspirasi masyarakat dalam proses revisi ini. Jazilul menambahkan bahwa dukungan dari berbagai elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memperkuat legitimasi undang-undang yang akan ditetapkan. “Partisipasi masyarakat sangat krusial agar UU yang dihasilkan bisa lebih akomodatif dan mencerminkan suara rakyat,” tutupnya.





