Nasional

Kemenhub Ucapkan Tegas: Bus Tak Laik Jalan Dilarang Beroperasi Saat Libur Sekolah!

Jakarta, Maret.id — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, menetapkan larangan bagi bus yang tidak laik jalan untuk beroperasi selama masa libur sekolah 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjamin keselamatan masyarakat yang menggunakan angkutan umum selama periode liburan yang akan datang.

Pelaksanaan Rampcheck di Berbagai Titik

Rampcheck akan dilakukan mulai tanggal 22 Juni hingga 12 Juli 2026. Pemeriksaan ini akan berlangsung di berbagai lokasi strategis, termasuk terminal penumpang, pool bus, jalan tol, serta rest area. Tujuan dari rampcheck ini adalah untuk memastikan bahwa semua kendaraan angkutan umum memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.

Tidak hanya pada terminal dan pool bus, pemeriksaan juga akan menyasar jalan tol, jalan nasional non-tol, rest area, dan jalur alternatif. Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan keselamatan pengguna jalan saat libur sekolah, ketika mobilitas masyarakat cenderung meningkat.

Kolaborasi Antar Instansi

Pelaksanaan rampcheck melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan terkait. Pihak kepolisian, Jasa Raharja, serta stakeholder lainnya berperan penting dalam mendukung efektivitas pemeriksaan kendaraan. Kerja sama ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap bus yang beroperasi adalah bus yang telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa tilang administratif, dan dalam kasus yang lebih serius, ada kemungkinan bus yang melanggar tidak diizinkan beroperasi hingga syarat-syarat keselamatan dan laik jalan dipenuhi.

Prioritas Keselamatan selama Liburan

Aan Suhanan menyatakan, “Jika ada ditemukan bus yang tidak memenuhi syarat teknis laik jalan, maka bus tersebut tidak diperbolehkan beroperasi. Perusahaan bus wajib menyediakan bus pengganti yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis utama laik jalan.” Pernyataan ini diungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas selama musim liburan. Ia menghimbau masyarakat untuk memeriksa status kendaraan mereka melalui aplikasi Mitra Darat sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, diharapkan perjalanan masyarakat dapat berjalan aman dan nyaman tanpa adanya risiko yang tidak diinginkan.

Dalam upaya memperluas kesadaran masyarakat, Kementerian Perhubungan juga akan menerapkan berbagai program edukasi mengenai pentingnya keamanan berkendara. Semua pihak diharapkan berpartisipasi aktif demi mewujudkan keselamatan transportasi publik di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button