Kementerian HAM: Program MBG Justru Bentuk Pemenuhan HAM!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah suatu bentuk pemenuhan hak asasi manusia, bukan pelanggaran hak. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Munafrizal Manan, pada konferensi pers yang dilakukan di Jakarta.
Pernyataan KemenHAM Terkait Kontroversi Program MBG
Munafrizal Manan menyampaikan bahwa kesimpulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program MBG tidak tepat secara substansial. Menurutnya, program ini merupakan pernyataan komitmen negara untuk memastikan hak atas pangan dan kehidupan yang layak bagi masyarakat.
“Program MBG merupakan wujud pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak atas pangan dan kehidupan layak. Program ini juga mencakup hak bebas dari kelaparan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ungkap Munafrizal saat memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pentingnya Program MBG untuk Masyarakat
Munafrizal menegaskan bahwa program ini bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi angka stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan. Dia menambahkan bahwa Program MBG berada dalam ranah hak ekonomi dan sosial yang membutuhkan peran aktif dari negara untuk dapat dipenuhi.
“Karena itu, tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program MBG. Justru, program ini berisi misi penting untuk memenuhi hak asasi manusia,” tegasnya.
Walaupun Munafrizal mengakui ada beberapa tantangan dalam pelaksanaan program ini, dia menekankan bahwa kekurangan dalam implementasi tidak semestinya dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Menanggapi Pendapat Komnas HAM
Dia juga memberikan pandangannya mengenai rekomendasi Komnas HAM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG. Munafrizal mempertanyakan logika di balik rekomendasi tersebut, mengingat jika program dianggap melanggar HAM, sulit untuk memahami mengapa program tersebut tetap direkomendasikan untuk dilanjutkan.
“Komnas HAM sendiri menekankan perlunya evaluasi, yang merupakan langkah yang tepat. Namun, kesimpulan adanya pelanggaran hak asasi manusia tidak sejalan dengan rekomendasi tersebut,” tuturnya.
Lebih jauh, Munafrizal menyoroti cara Komnas HAM dalam menilai Program MBG. Ia berpendapat bahwa pernyataan yang dikeluarkan terkesan lebih sebagai hasil dari kajian dan penelitian, bukan pemantauan dan pemeriksaan resmi terhadap pelaksanaan program.
“Hasil kajian seharusnya tidak diakhiri dengan kesimpulan adanya pelanggaran HAM. Penilaian seperti ini sebaiknya dilakukan melalui pemantauan yang melibatkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,” lanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, Munafrizal juga mengungkapkan bahwa Program MBG telah mendapatkan respons positif dalam forum internasional, khususnya dalam side event Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa. Program ini dipandang sebagai investasi dalam hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan secara global.
“Program MBG menerima pengakuan positif dari berbagai pihak internasional, termasuk FAO dan WFP, serta perwakilan negara lainnya. Ini adalah bagian dari kewajiban negara untuk memastikan pemenuhan hak atas pangan bagi warganya,” kata Munafrizal Manan menekankan pentingnya kolaborasi global untuk mencapai tujuan hak asasi manusia.



