Politik

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi dan Pertanggungjawaban Keuangan di Tengah Sorotan Publik

Jakarta, Maret.id — Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai proyek-proyek yang akan menjadi tujuan dari investasi dana besar yang dimiliki oleh Danantara.

“Dengan semua likuiditas yang dimiliki Danantara saat ini, muncul pertanyaan ke mana dana tersebut akan disalurkan?” kata Bhima dalam keterangannya pada 20 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa kejelasan arah investasi menjadi sangat penting, karena saat ini pendanaan Danantara belum menunjukkan hasil yang konkret.

“Belum ada progres yang menunjukkan proyek dengan tingkat pengembalian investasi yang transparan, seperti proyek kompleks perhotelan Kampung Haji di Arab Saudi, proyek pembangkit listrik tenaga sampah, serta proyek pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride (Pabrik CA-EDC) PT Chandra Asri Pacific (TPIA),” tuturnya.

Lebih lanjut, Bhima mencatat bahwa Danantara belum menerbitkan profil kredit atau laporan keuangan yang komprehensif untuk publik. Berdasarkan data yang disampaikan kepada investor, Danantara Investment Management (DIM) memiliki ekuitas sebesar 4,1 miliar Dolar AS dan total utang sekitar 3,93 miliar Dolar AS hingga akhir April 2026.

“Penerbitan obligasi sebesar 1,5 miliar Dolar AS akan meningkatkan utang menjadi sekitar 5,43 miliar Dolar AS, belum termasuk penarikan fasilitas kredit bergulir,” jelasnya. Bhima juga meragukan bahwa hasil dana tersebut sepenuhnya untuk investasi, khawatir akan digunakan untuk menyuntik BUMN yang mengalami tekanan finansial, khususnya di sektor energi.

“Danantara menerbitkan utang dalam jumlah besar, apakah ada jaminan bahwa dana ini tidak digunakan untuk menyuntik modal BUMN energi yang terbebani utang kompensasi pemerintah atau menutup kebutuhan kas dari kewajiban kompensasi energi pemerintah?” tambahnya.

Peneliti CELIOS, Tabita Diela, juga menyoroti bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026, yang mengubah PP 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara, terdapat ketentuan yang memungkinkan Danantara membentuk holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan presiden.

“Ketentuan ini memperkuat fleksibilitas Danantara dalam mengelola aset negara, namun sekaligus membuka ruang lebih besar bagi pemerintah untuk mengarahkan struktur investasi Danantara ke berbagai sektor,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button