KLH Bidik Enam Perusahaan Pemicu Pencemaran Lingkungan, Mayoritas Terletak di Tangerang

Jakarta, Maret.id — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan penyelidikan terhadap enam perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di Indonesia, sebagian besar di wilayah Tangerang.
“Yang pasti sekarang tuh ada enam (perusahaan, Red) yang sedang dilidik maupun sidik. Begitupun juga yang ditindak secara sengketa lingkungan hidup,” kata Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, di Tangerang pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Rizal menyatakan bahwa banyak perusahaan yang telah ditindak, dengan puluhan di antaranya terlibat dalam kasus hukum, meskipun ia enggan mengungkapkan angka pasti.
“Untuk enam perusahaan yang tengah dibidik itu sebagian besar di Tangerang ini. Karena mungkin banyak industri, tapi ada yang di luar Jawa juga,” ucapnya.
Provinsi Banten memiliki banyak pabrik, sehingga penertiban perlu dilakukan secara intensif. Sebelumnya, KLH telah menyegel PT Beringin Petroleum Energi di Panongan, Kabupaten Tangerang, yang terlibat dalam pencemaran lingkungan selama bertahun-tahun.
“Penyegelan ini atas perintah dari Bapak Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Jumhur. Kami melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap salah satu bidang usaha, yaitu PT BPE (Beringin Petroleum Energi, Red),” ujar Rizal Irawan.
Perusahaan ini mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) dan menyimpan oli dari berbagai sumber. “Diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali,” kata Rizal.
Dia menambahkan bahwa proses pengolahan menghasilkan pencemaran, terutama melalui dua cerobong tanpa sistem pengendalian. “Hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara,” ucapnya.
Rizal juga menyoroti masalah pengolahan air, dengan mengatakan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tidak berfungsi. “Sehingga air hasil dari pengolahan mengalir begitu saja ke lokasi lain, bahkan sampai jebol, akibat kepenuhan masuk ke rawa-rawa di sekitar perusahaan,” katanya.
Dia mengungkapkan dampak pencemaran di rawa yang terdampak dan kondisi tanah di lokasi. “Lahan di sini karena pencemarannya sudah jelas bahwa ini menghasilkan FABA, kemudian juga SBE, ya, kita lihat tadi tanah di sini begitu hitam, ya, tidak dikelola,” ujarnya.



