Menbud Fadli Sebut Bung Hatta Sebagai Bapak Ekonomi Kerakyatan Indonesia dalam Pidato Resmi

Jakarta, Maret.id — Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan pentingnya pemikiran Bung Hatta sebagai Bapak Ekonomi Kerakyatan Indonesia. Ia menyebut Bung Hatta sebagai salah satu perumus Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 yang menjadi fondasi ekonomi berkeadilan.
Fadli menjelaskan bahwa Pasal 33 mengatur pengelolaan sumber daya strategis untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. “Saya menganggap Bung Hatta sebagai Bapak Ekonomi Kerakyatan karena ekonomi dalam konstitusi kita berlandaskan kepentingan rakyat,” kata Fadli dalam keterangan pers, Minggu, 21 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa berbagai kebijakan yang dijalankan pemerintah saat ini merupakan implementasi dari amanat konstitusi tersebut. Hal ini termasuk upaya mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan kebocoran ekonomi.
Fadli menegaskan bahwa ekonomi Indonesia harus diarahkan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan berkelanjutan. Ia menolak pandangan bahwa ekonomi Indonesia mengikuti kapitalisme atau neoliberalisme, melainkan berfokus pada prinsip ekonomi kerakyatan berbasis koperasi. “Konstitusi Indonesia bukan hanya menjadi konstitusi politik, tetapi juga berfungsi sebagai konstitusi ekonomi,” ucapnya.
Putri Bung Hatta, Halida Nuriah Hatta, pun menekankan peran koperasi dalam pemberdayaan ekonomi rakyat. “Setiap individu yang menjadi anggota koperasi itu mempunyai hak bicara dalam kegiatan ekonomi,” ujar Halida. Ia menambahkan bahwa koperasi merupakan organisasi yang dikelola rakyat untuk meningkatkan harkat dan martabat mereka.



