Nasional

Kementerian HAM Bidik RUU HAM Selesai Juli 2026

Jakarta, Maret.id — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menargetkan menyerahkan draf revisi Rancangan Undang‑Undang (RUU) No. 39 Tahun 1999 tentang HAM kepada Presiden Prabowo pada Juni atau Juli 2026. Draf tersebut saat ini telah memasuki tahap uji publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat sipil, lembaga negara, serta komunitas HAM.

Tahap uji publik dan partisipasi masyarakat

Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa uji publik revisi UU HAM melibatkan penyusun, pejabat kementerian, National Human Rights Institution (NHRI), organisasi masyarakat sipil, dan komunitas terkait. Seluruh bahan revisi telah dipublikasikan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat memantau dan memberikan masukan.

“Uji publik ini sebagai bentuk kontrol publik supaya regulasi yang dihasilkan berkualitas dan diterima luas,” kata Pigai pada konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026. Menurutnya, mayoritas masukan yang diterima bersifat konstruktif dan memperkuat peran lembaga hak asasi manusia nasional dalam perlindungan dan pengawasan HAM.

Proses harmonisasi dan penguatan lembaga HAM

Setelah rangkaian uji publik dan pembahasan bersama komunitas media, pemerintah akan meminta persetujuan dari kementerian dan lembaga terkait. Draf revisi kemudian akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi aturan lebih lanjut.

Pigai menambahkan bahwa revisi UU ini dirancang sebagai payung besar perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan menghadirkan penguatan yang lebih progresif dibandingkan aturan sebelumnya. Perubahan yang diusulkan diperkirakan akan memperkuat peran NHRI, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam upaya perlindungan HAM nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button