Politik

Wacana Rangkap Jabatan di PBNU Tuai Sorotan dari Berbagai Kalangan dan Menyebabkan Kontroversi di Dunia Politik Nasional

Jakarta, Maret.id — Seruan para masyayikh di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) mencakup tiga poin penting. Pertama, penyelesaian perbedaan pandangan mengenai syarat dan mekanisme pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang berfokus pada struktur syuriyah dan zonasi.

Kedua, penguatan akar tradisi NU melalui pelaksanaan muktamar di lingkungan pesantren. Ketiga, pentingnya menjaga akhlak berjam’iyah untuk merawat persatuan dalam setiap proses musyawarah.

Pertemuan yang dihadiri oleh 13 masyayikh sepuh di kediaman KH M. Abdurrohman Al-Kautsar, bertujuan untuk mengingatkan bahwa dinamika organisasi harus tetap dalam koridor kemaslahatan jam’iyah.

Beberapa pihak menilai bahwa pesan ini menegaskan pentingnya agar forum strategis NU tidak diarahkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kritik juga muncul terkait sejumlah rancangan materi dan tata pelaksanaan Konbes serta Munas NU yang dianggap terlalu terfokus pada kepentingan tertentu.

Katib Syuriyah PCNU Jombang periode 2017–2022, KH Ahmad Samsul Rijal atau Gus Rijal, mengungkapkan perhatian mengenai wacana rangkap jabatan fungsionaris.

Ia mengkhawatirkan bahwa norma yang diusulkan dapat membuka peluang bagi Ketua Umum PBNU masa mendatang untuk merangkap jabatan politik di pemerintahan, termasuk posisi menteri.

“Siapa saja kader NU yang menjadi menteri dan berpeluang serta disebut namanya dalam bursa kandidat calon ketua umum PBNU?” tanya Gus Rijal.

Ia menyebutkan beberapa nama, seperti Prof. Nasaruddin Umar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Gus M. Irfan Yusuf, yang memiliki kedekatan dengan istana.

Gus Rijal menjelaskan bahwa usulan pembahasan soal rangkap jabatan dalam Konbes dan Munas di Ploso, Kediri, bertujuan untuk mengubah ketentuan AD/ART NU.

Ketentuan tersebut selama ini melarang pengurus tertentu merangkap jabatan politik, termasuk sebagai menteri. “AD/ART NU hasil Muktamar Lampung menegaskan bahwa Ketua Umum PBNU tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan politik,” tegasnya.

Ia menambahkan jika Ketua Umum tetap maju untuk jabatan politik, ia wajib mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya di PBNU.

“Agenda terselubung melalui materi syarat dan mekanisme pemilihan anggota AHWA itu sejalan dengan sisipan materi rangkap jabatan,” sambung Gus Rijal.

Gus Rijal berpendapat bahwa perubahan mekanisme pemilihan AHWA berbasis jabatan struktural dan zonasi dapat memengaruhi proses penetapan Rais Aam.

Ia khawatir, jika skema tersebut diterapkan, konsolidasi posisi Rais Aam bisa lebih mudah dikendalikan sesuai kepentingan tertentu.

Lebih lanjut, Gus Rijal menyatakan bahwa beberapa kalangan nahdliyin memandang usulan yang berkembang sebagai indikasi adanya kepentingan politik yang lebih luas.

Sejumlah rancangan materi dan agenda yang dibahas sebelum forum tersebut menimbulkan persepsi bahwa ada upaya untuk menyiapkan konfigurasi kepemimpinan yang selaras dengan kepentingan kekuasaan.

“Saya kira ini sangat berisiko karena bisa menggerus kredibilitas dan integritas kekuasaan di hadapan masyayikh dan warga NU,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button