Nasional

Dokter Tifa dan Roy Suryo Dibebaskan, Eggi Sudjana Tetap Desak Ditahan karena Diduga Alasan Politik

Jakarta, Maret.id — Aktivis Eggi Sudjana mendesak Kejaksaan untuk menahan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Pernyataan ini disampaikan Eggi setelah mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Ia menegaskan bahwa penahanan harus dilakukan karena jeratan hukum yang dihadapi kedua tersangka dapat dikenakan hukuman di atas lima tahun.

“Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, kemudian Jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik,” ujar Eggi.

Eggi juga mengingatkan Kejaksaan agar berpihak pada penegakan hukum yang profesional. Jika tidak melakukan penahanan, ia memperingatkan bahwa Korps Adhyaksa akan mendapatkan persepsi negatif dari masyarakat.

“Ada gesekan politik dari orang yang punya pengaruh, mempengaruhi Kejaksaan. Nah kalau ini terjadi amat sangat jelek,” ucap Eggi.

Lebih lanjut, Eggi menegaskan bahwa Kejaksaan telah memastikan bahwa berkas penyidikan yang diterima dari Kepolisian dalam kasus ini lengkap atau P21.

“Bahkan, kepolisian sudah menjalankan sesuai KUHAP soal pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa,” ujarnya.

Eggi menutup pernyataannya dengan mempertanyakan sikap Kejaksaan, “Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21.”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button