KLH Gugat Pencemaran Kebakaran Gudang Kimia BSD Senilai Rp27 Miliar Melalui Jalur Hukum

Jakarta, Maret.id — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat Rp27 miliar terkait insiden kebakaran gudang kimia di Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan. Kebakaran ini diduga menyebabkan pencemaran dan kematian biota Sungai Cisadane.
“Itu sudah kita proses, sudah mulai sidang kebakaran Taman Techno BSD. Kemarin kita gugat sekitar Rp27 miliar,” ucap Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, pada Minggu, 21 Juni 2026.
Insiden kebakaran ini telah memasuki babak baru, dengan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa status kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sudah proses sidik,” kata Wira, yang enggan merinci pihak-pihak yang telah diperiksa. “Sedang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa PT BSD, Sinarmas Land, selaku pengelola kawasan pergudangan. Dua orang dari perusahaan tersebut telah diperiksa selama empat jam.
“Ya benar, kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD,” ujar Ronny.
Ia juga menjelaskan bahwa informasi yang didapat dari pemeriksaan ini akan digunakan untuk menentukan langkah selanjutnya. “Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Ronny.
Fajar Al Jufri, manajer PT BSD Sinarmas Land, membenarkan adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Tangsel. “Betul ada panggilan dari pihak Kejari Tangsel untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Jufri menambahkan bahwa perwakilan PT BSD telah memenuhi panggilan tersebut dalam kapasitas sebagai saksi. “Kehadiran ini sekaligus merupakan bentuk komitmen dan ketaatan perusahaan terhadap proses hukum yang berlaku,” ucapnya.



