5 Serangkai BEM FH UBK dan BEM FEB yang Mengaku Terima Uang Suap Sebelum Aksi di Istana Bakal Dapat Nilai E Menuju Proses Hukum dan Sanksi Akademik

Jakarta, Maret.id — Segenap mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) dan civitas akademika mendesak pihak kampus untuk mengambil tindakan tegas terhadap nama-nama yang diduga menerima uang suap sebelum aksi di Istana Negara pada 15 Juni 2026.
Kasus ini melibatkan Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdi Maludin, dan beberapa mahasiswa lainnya yang telah mengakui penerimaan uang tersebut. Pihak fakultas, termasuk dekan dan rektorat, terlibat dalam proses sidang terbuka yang berlangsung saat ini.
Mahasiswa menuntut agar individu-individu tersebut mengundurkan diri dari organisasi dan diberi sanksi tegas, termasuk penilaian E untuk mata kuliah yang diambil. “Menganulir nilai Ajaran Bung Karno (ABK) 1-4 dan menetapkan nilai E,” tulis pernyataan resmi yang dikutip dari Instagram LPM Marhaen UBK.
Sejumlah pernyataan resmi dari kelompok mahasiswa dan civitas akademika juga dikeluarkan. Mereka mengajukan dua poin tuntutan. Pertama, meminta pihak yang terlibat untuk menyatakan sikap melalui video bahwa mereka siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan sosial. Kedua, mencantumkan nama-nama yang diduga terlibat dalam tindak suap untuk ditindak tegas.
Nama-nama yang disebutkan dalam tuntutan tersebut termasuk Muhammad Abdi Maludin dan Wakil Ketua BEM FH, Rafly Maulana Akbar. Tuntutan ini mencerminkan ketidakpuasan mahasiswa terhadap transparansi dan integritas di institusi pendidikan mereka.





