Potongan Ojol 8 Persen Belum Diterapkan, Menaker Mengatakan Akan Ada Kebijakan Selanjutnya

Jakarta, Maret.id — Ketetapan terkait potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) disampaikan pertama kali oleh Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Pernyataan ini menuai berbagai reaksi, salah satunya dari Yassierli yang mengisyaratkan hasil lebih lanjut akan segera diumumkan. “Tunggu aja, nanti ya,” tuturnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, juga mengungkapkan kritiknya. Ia mempertanyakan realisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi ojol.
Menurut Iqbal, para pengemudi ojol, termasuk anggota KSPI, hingga kini belum merasakan manfaat dari kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa potongan aplikasi ojol masih berkisar 20 persen. “Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya?” tegasnya saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada 11 Juni 2026.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Perpres, seharusnya potongan aplikator hanya 8 persen, yang berarti pengemudi seharusnya menerima 92 persen dari pendapatan. Ia juga menyoroti keterlambatan penerimaan naskah Perpres oleh kalangan pengemudi ojol. “Ini menunjukkan adanya pelanggaran keputusan presiden,” imbuhnya.
Iqbal menegaskan urgensi untuk mengingatkan pihak terkait, terutama Menteri Perhubungan, atas situasi ini. “Berarti ngelawan Presiden kalau kayak begini,” tandasnya, mencerminkan ketidakpuasan kalangan pengemudi terhadap implementasi kebijakan tersebut.





