Kementerian HAM Nilai Penyekapan Perempuan di Bandung Sebagai Pelanggaran HAM yang Serius

Jakarta, Maret.id —Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia menilai kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Kabupaten Bandung merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Penilaian ini muncul setelah terungkapnya dugaan bahwa korban mengalami kehilangan kebebasan bergerak serta kekerasan selama kurun waktu yang cukup lama.
PLT Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, menegaskan bahwa penyekapan dalam durasi yang lama melanggar hak dasar manusia. “Kalau secara kasat mata ini pelanggaran HAM. Masa iya seseorang bebas bergerak, disekap, otomatis dia punya hak,” ucap Sofia kepada wartawan di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah perlu pendalaman lebih lanjut untuk memahami secara utuh konstruksi kasus penyekapan ini. Hasil pendalaman diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam menyusun rekomendasi serta kebijakan yang tepat baik untuk korban maupun untuk pelaku.
“Kondisinya tetap kita harus melihat ke bawah dan kondisinya apa sih yang terjadi. Baru nanti Kementerian HAM mengeluarkan rekomendasi dan kebijakan apa yang harus ditetapkan untuk orang tersebut,” ujar Sofia. Proses penelusuran yang menyeluruh dianggap penting agar pemerintah bisa menyusun langkah yang sesuai, termasuk penanganan yang tepat bagi korban.
Sofia menegaskan bahwa melarang seseorang untuk bergerak bebas hingga mengurungnya selama bertahun-tahun adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius. “Pembatasan kebebasan seperti itu bertentangan dengan hak dasar yang melekat pada setiap warga negara,” ucapnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa YTR diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya yang berinisial T (30) selama sekitar tiga tahun. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, dengan luka fisik serius.
YTR dilaporkan mengalami cedera berat pada kepala dan wajah, serta gangguan penglihatan dan kerusakan pada bibir. Akibatnya, korban kesulitan berbicara dan mengalami gangguan pada kaki, sehingga tidak dapat berjalan dengan normal.
Selama masa tersebut, korban bahkan tidak diketahui keberadaannya oleh keluarganya. YTR diduga hidup bersama pelaku dalam kondisi terputus dari kontak keluarga dan bantuan luar selama hampir tiga tahun.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang berulang, dengan bentuk pemukulan dan penganiayaan menggunakan benda tumpul serta tajam.



