Jokowi Siap Hadir dan Tunjukkan Ijazah Asli dalam Sidang Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa

Jakarta, Maret.id — Jokowi, mantan Presiden Indonesia, akan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan terkait kasus yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya,” ujar Rivai Kusumanegara saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Juni 2026.
Rivai juga menyatakan bahwa Jokowi mungkin akan menunjukkan ijazah asli miliknya dalam sidang sebagai bagian dari penjelasan tentang fakta yang dipersoalkan. “Termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” jelas Rivai.
Selain membahas kehadiran Jokowi di persidangan, Rivai juga menanggapi keputusan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan dr. Tifa. Menurutnya, Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait status penahanan kedua tersangka. “Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para tersangka. Itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan,” tegas Rivai.





