Nasional

Bukan Hanya Sita Barang Impor Ilegal, Purbaya Kedepan Akan Tindak Semua Pelaku Pelanggaran Hukum di Sektor Perdagangan

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pemilik kapal yang terlibat dalam pengangkutan pakaian bekas impor ilegal. Penegasan ini bertujuan untuk memperkuat upaya penegakan hukum terkait barang impor ilegal.

Purbaya mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap pendekatan pemerintah yang selama ini hanya menyita barang selundupan tanpa menindak pelakunya. “Kita lagi cari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal, atau pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan seperti ini,” ucap Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam tindakan ini, pemerintah tidak hanya akan fokus pada pakaian bekas, tetapi juga akan menindak pelanggaran terkait rokok ilegal. Ia menjelaskan bahwa sanksi hukum juga akan diterapkan kepada pemilik dan sopir mobil yang terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal. “Di darat itu, kalau ada produsen, penjual, atau pelaku rokok ilegal, biasanya yang ditahan hanya rokoknya saja. Tapi mobilnya lepas, sopirnya lepas,” jelasnya.

Guna mencegah pelanggaran lebih lanjut, Purbaya menyatakan akan terus menelusuri dan memburu pihak-pihak yang terlibat dalam praktek impor ilegal. “Importirnya akan kita periksa lebih lanjut sama pihak kepolisian. Polda Metro akan menindaklanjuti proses penyidikan dan pidananya,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 43 kontainer pakaian bekas impor yang ditemukan di Tanjung Priok, yang diduga terkait dengan pengiriman menggunakan KM Eden Mas dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai mengenai pengiriman tersebut pada Rabu lalu.

Dari hasil pendalaman, kapal diketahui mengangkut total 268 peti kemas, yang terdiri dari 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas berisi mie, general cargo, serta barang pindahan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button