Nasional

Purbaya Tegaskan Perlindungan Patriot Bond Hanya untuk Dana Investasi, Bukan Pencucian Uang dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia mengumumkan perlindungan bagi investor yang membeli surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa perlindungan ini hanya berlaku bagi dana yang digunakan untuk membeli Patriot Bond.

“Uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana, gitu aja,” kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 23 Juni 2026. Ia juga menjelaskan bahwa perlindungan ini tidak mencakup seluruh aktivitas bisnis investor.

“Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Kalau dia melakukan bisnis yang (ilegal), tapi uang yang masuk situ aman,” ujarnya.

Purbaya menambahkan bahwa aturan ini bertujuan agar dana tetap berada dalam sistem keuangan nasional dan bukan disalahgunakan untuk praktik pencucian uang. “Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem. Memang ada loss sedikit, tapi menurut saya, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” ucapnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbaru. Melalui Pasal 50A ayat (5), negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen surat utang khusus ini dari berbagai upaya penuntutan.

UU P2SK dalam Pasal 50A ayat (5) menegaskan bahwa negara menjamin pembelian instrumen surat utang khusus, termasuk dari penuntutan tindak pidana umum dan gugatan perdata. “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” jelas Purbaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button