Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono Sebagai Pemimpin yang Sah

Jakarta, Maret.id — Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi, memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan yang diajukan dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak.
“Saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan tersebut,” kata Erfandi kepada wartawan pada Selasa, 23 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam kaidah hukum, terdapat prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti putusan hakim harus dianggap benar dan sah.
Erfandi juga mengutip kaidah hukmul qodi yarfa’ul khilaf, yang menunjukkan bahwa putusan hakim mengakhiri perbedaan pandangan di tengah masyarakat. “Oleh karena itu, putusan hakim ini harus dihormati. Tidak ada lagi perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum yang telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa putusan ini bersifat erga omnes, sehingga harus dihormati dan diikuti oleh semua pihak. Menurut Erfandi, putusan PTUN tersebut memberikan kekuatan legitimasi hukum kepada kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono.
“Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang artinya keputusan pejabat negara harus dianggap sah sampai ada putusan hukum yang membatalkannya,” jelasnya.
Erfandi juga menyampaikan rasa syukurnya atas putusan ini. “Kemenangan ini merupakan hasil kerja sama dan doa seluruh kader PPP se-Indonesia yang terus menjaga soliditas dalam membangun partai,” imbuh Erfandi.





