Politik

Irigasi Sepanjang 2 Kilometer di Desa Waruwetan Diuruk Perusahaan, Pemdes Lapor DPRD Lamongan dan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Tuntut Tindakan Tegas

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan mengajukan pengaduan resmi ke DPRD Lamongan pada Selasa (23/6/2026). Pengaduan tersebut terkait pengurukan saluran irigasi sepanjang 2 kilometer yang dilakukan oleh salah satu perusahaan.

Kepala Desa Waruwetan, Maskur Rudiyanto, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dan melibatkan pihak desa. “Kami menginformasikan permasalahan di Desa Waruwetan bahwa ada aliran sungai yang merupakan aset desa, yang berarti milik Pemkab juga, diuruk oleh pihak perusahaan,” kata Maskur.

Ia menambahkan bahwa seharusnya perusahaan mengajukan izin dan melibatkan pemerintah desa sebelum melakukan pengurukan. “Tapi ujung-ujungnya, pihak perusahaan tetap tidak bisa menunjukkan izin pengurukan,” tutur Maskur.

Maskur juga menyatakan bahwa pihak pemdes memiliki bukti otentik berikut peta resmi desa yang menunjukkan batas-batas aset desa. Panjang sungai yang telah ditimbun diperkirakan mencapai 2 kilometer dengan lebar sekitar 2 meter.

Pemdes Waruwetan mengklaim telah berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Sebelumnya, ada kesepakatan bahwa PT NTP harus memulihkan fungsi sungai. Namun, perkembangan tersebut tidak sesuai dengan komitmen yang dijanjikan. “Hasilnya, sampai saat ini, baru sebagian kecil yang dikembalikan,” jelas Maskur.

Dari sisi masyarakat, kades menekankan bahwa tujuan utama mereka adalah pemulihan total fungsi irigasi, bukan sekadar ganti rugi. “Kami itu harus mengedepankan musyawarah bersama dengan warga,” imbuhnya.

Ketua Aliansi Jogo Pangan Lamongan, Hidayat, menilai bahwa tindakan PT Nusantara Timber Pratama mengancam ketahanan pangan dan irigasi. “Hilangnya pasokan air akan memicu penurunan produksi beras secara permanen di Lamongan,” kata Dayat.

Dia memperingati bahwa dampak ekologis dari pengurukan termasuk hilangnya habitat satwa dan penurunan kualitas cadangan air bawah tanah. “Ini bisa menghancurkan stabilitas harga gabah di tingkat petani lokal,” ujarnya.

Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, mendesak pemerintah daerah untuk tegas dalam menerbitkan izin alih fungsi lahan. “Dinas terkait jangan sembrono dan harus tegas menerbitkan izin lahan,” kata Husen.

Lebih jauh, Husen menekankan bahwa masalah alih fungsi lahan untuk industri di Waruwetan bukanlah kejadian pertama. “Pemerintah Kabupaten Lamongan harus terus berkomitmen dalam menjaga iklim investasi,” tuturnya.

Ketua DPRD Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, telah menyampaikan rencana membawa masalah ini ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lamongan. “Saluran irigasi tersier yang sudah ditimbun harus dikembalikan karena merugikan petani,” tegas Husen.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button